Pol PP Gianyar Sidak Usaha Rafting, 4 Tanpa Ijin.

  • 05 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2183 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Adanya informasi bahwa banyak usaha rafting yang beroperasi sekitar Tukad Ayung Ubud tidak memiliki ijin usaha alias bodong ditanggapi serius oleh Pemkab. Gianyar. Dipimpin langsung Kasi Operasional dan Trantib, I Wayan Suala Susila,S.Sos, beberapa orang anggota Sat.Pol PP dan tim dari Badan Perijinan dan pelayanan Terpadu  (BPPT) Kab. Gianyar melakukan sidak usaha rafting yang ada di Br. Kedewatan Kecamatan Ubud Gianyar (5/8). Menurut informasi, dari 9 usaha rafting yang beroperasi dialiran Tukad Ayung, 6 diantaranya diduga tidak mengantongi ijin atau ijinnya sudah kadaluwarsa.

Dalam sidak yang dimulai dari pukul 09.00 Wita itu ditemukan 4 usaha rafting tanpa ijin operasi yakni, Tukad Rafting milik Komang Agus Punarbawa, Rejeki Ayung Rafting milik Ketut Sukayasa, New Gangga Rafting milik Dewa Ngakan Putu Ganta dan Ubud Rafting milik Ketut Suasnawa.

Saat sidak dilakukan masing-masing pemilik yaitu Komang Agus Punarbawa, Ketut Sukayasa, Dewa Ngakan Putu Ganta dan Ketut Suasnawa tidak bisa menunjukkan ijin usahanya tersebut. Atas keteledoran tersebut, menurut I Wayan Suala Susila pihaknya langsung memberikan Surat Peringatan (SP) atau Teguran ke –II (dua) tertanggal 5 Agustus 2015, no.300/1651/VII/2015 dan pemilik usaha diminta untuk menghadap ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Gianyar untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. “Beberapa waktu lalu kami juga sudah sempat turun melakukan sidak ke sejumlah usaha rafting, bagi usaha yang belum memiliki izin sudah kami berikan SP I, dan pada  sidak kali ini belum juga mampu menunjukkan surat izinnya kami langsung memberikan SP II. Jika hal ini tidak juga ditindak lanjuti, terpaksa kami ambil tindakan tegas, “ jelas Wayan Suala Susila.

Ditambahkannya sidak seperti ini akan rutin dilakukan selain untuk penegakan Perda No.5 th 1994, tanggal 30 Nopember 1994 tentang ijin-ijin Usaha diwilayah Kabupaten Gianyar, sidak juga sebagai upaya untuk pelestarian lingkungan khususnya di daerah aliran sungai. Pada sidak tersebut juga diamankan barang titipan berupa 1 buah mesin pompa air, dan 2 buah KTP asli. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER