Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Buleleng, Siap-siap Diciduk Pol PP

  • 04 April 2024
  • 20:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1827 Pengunjung
Pol PP dan jajaran saat melakukan sidak di kawasan tanpa rokok, Kamis (4/4/2024). Sad/SD/ist

Buleleng, suaradewata.com - Sebagai wujud komitmen Pemkab Buleleng dalam menindaklanjuti hasil inspeksi ketat terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan bersama tim dari Provinsi yang terdiri dari Unsur Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Udayana Central, Satpol PP Provinsi Bali, ditindak lanjuti Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana bersama Dinas Kesehatan beserta instansi terkait lainnya lingkup Pemkab Buleleng menggelar inspeksi ketat terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok di 7 tatanan.

Kasat Arya Suardana menerangkan bahwa hasil inspeksi menunjukkan beberapa pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan, salah satunyaseperti di RSUD Kabupaten Buleleng. Terdata dua orang terjaring melanggar aturan dengan merokok di kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok. Tindakan tegas diambil dengan mendata pelanggar dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran di KTR. Ini demi kesehatan dan kenyamanan bersama," tegas I Gede Arya Suardana pada Kamis (4/4/2024)

Dilain sisi, tepatnya di SMA Negeri 1 Singaraja, pembinaan juga dilakukan terhadap para guru dan pegawai setelah ditemukan adanya puntung rokok di area yang seharusnya bersih dari asap rokok.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar aturan ini dijalankan dengan baik," sambung Kasat Arya.

Atas komitmen itu, dalam upaya memperkuat komitmen terhadap kebijakan KTR, logo khusus akan dipasang di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa pemerintah daerah dan provinsi bersama-sama menjaga implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Kasat Arya menerangkan bahwa kondisi terkini mengenai implementasi KTR terus diperbaharui melalui aplikasi Monitor KTR. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penilaian dari Pemerintah Pusat terhadap implementasi KTR di 7 tatanan.

"Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Buleleng bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan melindungi kawasan dari dampak buruk asap rokok," pungkasnya. Sad/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER