Tiga Kali Beraksi, Polsek Kintamani Ringkus Maling Uang Ratusan Juta

  • 05 Maret 2024
  • 18:25 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1916 Pengunjung
Barang bukti kasus pencurian saat diamankan di Polsek Kintamani, Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Nasib apes dialami Halilur Rahman, 53, asal Kampung Sudihati, Kintamani, Bangli. Pasalnya, dalam kurun beberapa bulan terakhir sudah tiga kali mengalami pencurian uang tunai. Alhasil, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Ironisnya, belakangan terungkap pelaku pencurian adalah warga satu kampung dengan korban yang diduga telah mengetahui kondisi rumahnya. 

Kapolsek Kintamani, Kompol Nengah Sukerna saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pelaku diketahui bernama Faisol Bahri, 36.warga kampung setempat. Katanya, kasus ini dilaporkan pada 22 Februari 2024, telah terjadi pencurian uang di rumah milik Halilur Rahman, 53, asal Kampung Sudihati, Kintamani. Kejadian bermula saat Halilur Rahman hendak membayar bahan bangunan. Saat dirinya akan mengambil uang di kamar, uang tersebut sudah hilang. "Uang disimpan di dalam tas dan berada di kamar tidur. Uang sebesar Rp 40 juta pun hilang," jelasnya.

Dalam laporannya, Halilur Rahman sudah kemalingan sebanyak 3 kali dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.  Menindaklanjuti laporan tersebut, dilakukan proses penyelidikan. Team Opsnal  dipimpin Kanit Reskrim, IPTU I Putu Asmara Putra bersama Panit I Opsnal, IPDA I Ketut Sudiarta melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian. "Pelaku diamankan di rumahnya di kampung Sudihati. Pada saat diintrogasi, pelaku Faisol mengakui bahwa telah megambil uang tunai Rp 40 juta tersebut," kata Kompol Sukerna.

Menurut Kompol Sukerna, pelaku beraksi saat korban sedang sibuk bekerja. "Kondisi rumah sepi dan  kamar tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku," jelasnya. Sebelumnya pelaku juga mengakui pernah mengambil uang di tempat yang sama di rumah korban sebanyak 3 kali dengan total uang sekira Rp 200 juta. "Korban mengalami kerugian Rp 240 juta," ujarnya. 

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperi uang tunai Rp 40.640.000, nota pembelian bahan bangunan, bukti transfer bank, surat-surat kendaraan. Pelaku yang mengaku sebagai wiraswata ini, dijerat dengan pasal Pasal 362  yo pasal 65  KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER