Bangunan Villa di Pantai Bingin Langgar Pemanfaatan Tanah Pemda dan Langgar Tata Ruang

  • 16 Agustus 2023
  • 12:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2019 Pengunjung
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba dan Bangunan Vill di Pantai Bingin Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan

Badung, suaradewata.com - Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba sebut bangunan Villa yang ada di Pantai Bingin Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan langgar pemanfaatan tanah negara /tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung dan melanggar ketentuan tata ruang. 

 

"Jadi ada dua pelanggaran. Satu, pemanfaatan tanah negara tanah milik Pemda Badung secara ilegal, kemudian melanggar ketentuan tata ruang," sebut Ida Bagus Surya Suamba saat diwawancarai di Gedung DPRD Badung lantai III, Rabu, (16/08/2023). 

 

Baca juga : Tegas Satpol PP Badung Hentikan Kegiatan di Villa Pantai Bingin

 

Pelanggaran pemanfaatan tanah tersebut terjadi karena bangunan Villa berada di atas aset Kabupaten Badung. Dan disatu sisi, bangunan Villa tersebut juga melanggar tata ruang di Daerah. 

 

"Bangunan yang di Pantai Bingin itu merupakan aset Kabupaten Badung. Karena itu bukan untuk peruntukan akomodasi," terangnya. 

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, kata ia, bangunan Villa tersebut harus dibongkar. Karena fungsinya adalah fungsi perlindungan setempat, seperti tanaman pohon, tempat untuk duduk-duduk, agrowisata dan tempat untuk rekreasi melihat pemandangan. Namun, jika dilakukan penataan kawasan dengan beton itu diperbolehkan, karena diperuntukkan untuk memperkuat tebing tetapi bukan untuk hunian atau akomodasi.

 

"Kalau sesuai ketentuan ya dibongkar. Kemudian dibongkar dan dikembalikan ke fungsi ruangnya. Karena di lapangan kan kemarin itu dipergunakan untuk penginapan," ujarnya.

 

Baca juga: Villa di Pantai Bingin Kuta Selatan Disidak DPRD Badung dan OPD Terkait

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini menjelaskan jika itu merupakan aset Pemda, maka harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)nya, sehingga bisa sewa maupun kerjasama. 

 

"Siapapun boleh (mengelola aset Pemda) tapi harus ada atau kerjasama," Ida Ayu Yanti Agustini.

 

Dalam pemanfaatan aset milik Pemda, pemohon wajib mengajukan permohonan. Namun akan diappraisal terlebih dahulu nilainya dan harus sesuai ketentuan tata ruang atau tidak boleh mengabaikan kepentingan umum.

 

"Mereka wajib mengajukan permohonan. Karena pantai itu kan banyak orang pakai Ndak boleh dia mengklaim untuk dirinya sendiri kan Ndak boleh," ujarnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER