Terkendala Regulasi, 367 Pengembang di Buleleng Belum Serahkan PSU

  • 26 Februari 2023
  • 19:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1560 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Tim Verifikasi Penyerahan PSU Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dibuka Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman, dengan dihadiri anggota tim dari unsur Forkopimda dan instansi terkait bertempat di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng, pada Kamis (22/2/2023) lalu. 

Digelarnya rapat koordinasi ini, lantaran ebanyak 367 pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Buleleng. Dimana PSU ini, merupakan syarat kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Usai kegiatan rakor, Kadis Surattini mengungkapkan rakor kali ini merupakan rakor pertama yang dilakukan di Tahun 2023. Dalam hal ini, pihaknya ditargetkan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK untuk terlebih dahulu menyelesaikan sebanyak 138 dari 367 pengembang yang belum menyerahkan PSU. Namun sampai saat ini, baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU karena kendala regulasi.

"Jadi target kami sekarang adalah menyelesaikan regulasi dulu, mengingat di Tahun 2022 sudah diselesaikan Perdanya dan sekarang masih menunggu Perbup sebagai payung hukum tentang perencanaan perumahan dan permukiman yang diperkirakan rampung pada bulan April 2023 mendatang," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan terkait sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU, harus didasarkan melalui Perbup dahulu. Hal itu dikarenakan persyaratannya tidak terpenuhi sesuai Permendagri. Artinya sisanya itu harus menunggu Perbub terlebih dahulu.

"Kami optimis, jikalau Perbub selesai maka permasalahan PSU bisa dituntaskan. Terutama untuk target Tim Kopsurgah KPK terlebih dahulu," ucap Kadis Surattini

Iapun menerangkan guna menindaklanjuti pengembang yang PSU-nya belum terdata dan serah terima pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu statusnya, apakah ber-SHM atau bebas non status. Selanjutnya akan dijadikan kajian dalam Perbub untuk dasar mendata pengembang tersebut, sehingga PSU dapat segera diproses lebih lanjut.

“Dari 384 pengembang yang ada, tercatat baru 322 yang terdata. Untuk itu ke depannya kami akan mengoptimalkan serah terima PSU ini, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku konsumen yang menikmati perumahan tersebut. Jadi, PSU yang dibuat oleh pengembang harusnya sudah berstatus bebas dan segera mungkin harus diserahkan kepada pemerintah," pungkas Kadis Surattini.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER