TAPD Bersama Badan Anggaran DPRD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Bali Terhadap RAPBD 2021

  • 03 Desember 2020
  • 13:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1662 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sehubungan dengan telah terbitnya hasil evaluasi Gubernur bali terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung tahun 2021, Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Puspem Badung lantai III, Kamis, (03/12/2020). Rapat kerja tersebut untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021.

Pjs Bupati Badung, Ketut Lihadnyana mengatakan sesuai hasil evaluasi dari Provinsi Bali terhadap RAPBD Kabupaten Badung bahwa tidak begitu banyak ada perubahan, karena memang pada saat menyusun ini, asumsi-asumsi yang kita gunakan khusunya pada data kita menentukan pendapatan sudah kita lakukan dari berbagai kajian, baik itu kajian internal maupun eksternal. 

Kepala BKD Provinsi Bali ini pun memaparkan, saat kita menyusun pendapatan kabupaten Badung baru kita ngomongin belanja, sehingga menjadi balance. Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa pendapatan kita 3,8 Triliun itu yang kita pasang di APBD tahun 2021. Sehingga APBD dengan angka 3,8 Triliun itu adalah yang pertama dari dana transfer sudah hampir 1 triliun, setelah itu kemampuan kita pada pandemi ini 2,2 Triliun.

"Sehingga, kalau 2,2 Triliun ditambah 1 Triliun kan menjadi 3,2 T, ada defisit 600 Milyard, dari mana nutup defisit ini, jadi defisit ini akan ditutup melalui penagihan piutang pajak yang 658 Milyard," kata Lihadnyana, Kamis, (03/12/2020). 

Lihadnyana pun menerangkan, bahwa kita meyakini pada tahun 2021 trand untuk Hotel dan restoran akan meningkat. Untuk hunian hotel sekarang pada bulan Desember sudah mulai menggeliat bahkan Restoran pun sudah mulai menggeliat. 

"Sehingga kita harapkan dari asumsi dan fenomena semacam itu, di 2021 astungkara pendapatan asli dari pajak hotel dan restoran melebihi dari apa yang kita pasang ini," terang. 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan dari hasil verifikasi RAPBD tahun 2021 seperti apa yang kita tetapkan pada paripurna pada tanggal 24 November 2020 itu tidak mengalami perubahan. Karena semua sudah mengacu pada ketentuan yang ada baik itu Permendagri 90 maupun PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah semua sudah sesuai dengan norma-norma dan skala prioritas dari pada pembangunan Badung kedepan sesuai dengan RPJMD dan sudah dijabarkan dalam KUA PPAS. 

"Cuma karena pendapatan menurun jadi yang rasional dan logis itu 3,8 Triliun lebih itu yang ditetapkan oleh Gubernur, sehingga dengan demikian kita Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan harus mampu mengelola pendapatan yang memang kita asumsikan, jadi pendapatan kita asumsikan 3,8 Triliun ya pengeluaran 3,8 Triliun," kata Parwata.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER