Polsek Pupuan Tangkap Pelaku Percobaan Perkosaan

  • 03 Desember 2020
  • 11:05 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1738 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Setelah mengungkap kasus pencurian kopi Minggu lalu, kini tim Millineal Reskrim Polsek Pupuan dipimpin Kanit Reskrim Aipda I Made Putra Jaya kembali berhasil mengungkap kasus percobaan pemerkosaan yang meresahkan warga Pupuan beberapa hari yang lalu. 

Kasus itu berhasil diungkap setelah ada laporan dari 4 warga yang menjadi korban antara lain berinisial WADS , WS, KWS dan MS dimana semuanya merupakan warga Kecamatan Pupuan namun dari Desa yang berbeda.

Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, menuturkan jik pada hari Senin 30 Nopember 2020, sekira pukul 03.45 sampai  04.30 wita di pinggir Jalan umum jurusan Pupuan - Antosari telah terjadi tindak pidana dimaksud. Dimana berdasarkan keterangan korban dijelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari pasar selanjutnya memepet korban hingga jatuh setelah terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian pelaku melakukan percobaan perkosaan kepada korban. "Dari keempat korban keterangannya hampir sama, pelaku memaksa bahkan memukul korbannya lalu berusaha menyetubuhi korban. Tapi usaha pelaku gagal," ujarnya saat press rilia di Mapolsek Pupuan, Kamis (3/12).

Berbekal keterangan para korban Unit Reskrim Polsek Pupuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan I Putu Adi Pratama Putra, 20, alias Doni, alamat Banjar Dinas Punggang, Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Bersama pelaku juga turut diamankan 1 unit sepeda motor N-Max warna merah, tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian.

"Dan berdasarkan hasil interogasi pelaku beraksi dengan modus memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor setelah terjatuh mendekati korban dan meremas payudaranya serta berniat menyetubuhinya," imbuhnya.

Belakangan diketahui ternyata pelaku baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 lalu karena mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama di wilayah Kediri Tabanan pada tahun 2019. "Dan sekarang pelaku diancam pasal 285 Jo 53 KUHP atau 351 Ayat 1 Jo 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.ayu/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER