Alumni LP Kerobokan Miliki 60,67 Gram Sabu, Divonis 14 Tahun Penjara

  • 12 Maret 2020
  • 21:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1722 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Belum genap setahun pria asal Jawa Timur, bernama Mariyadi (31) ke luar dari Lapas Kerobokan. Kini ia kembali harus mendekam dalam waktu yang cukup lama.

Jika sebelumnya tidak lebih dari 3 tahun berada di Lapas karena mengkonsumsi sabu. Begitu ke luar Lapas Kerobokan langsung naik pringkat dari pemakai jadi kurir. 

Oleh Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi,SH.MH yang menghakimi perkaranya di ruang sidang Tirta, dijatuhui hukuman selama 14 tahun pidana penjara. "Mengadili dan menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara," putus hakim, Kamis (12/3) PN Denpasar.

Oleh hakim, bahwa terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 60,67 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga mengganjar terdakwa pidana denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 17 tahun, meminta waktu pikir-pikir hingga tuju hari kedepan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kasus bermula saat terdakwa dihubungi oleh seseorang berinisial BS, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA. Di sana terdakwa disuruh ke daerah Kepaon, Denpasar untuk mengambil sabu.

Tiba di Kepaon terdakwa menghubungi BS dan mengatakan sudah sampai di lokasi. Oleh BS terdakwa disuruh menunggu. Kurang lebih 30 menit lamanya, datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor beratribut Gojek bertanya kepada terdakwa "apakah kamu Umar"? dijawab iya oleh terdakwa.

Selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan satu buah kotak bekas kepada terdakwa. "Sampai di rumahnya, terdakwa ditelpon oleh BS agar mengecek isi dalam kotak tersebut apakah sudah sesuai," sebut jelas Jaksa dari Kejati Bali. 

Kemudian terdakwa membuka isi kotak dan di dalamnya terdapat bungkusan bekas rokok Dunhil yang berisi satu paket plastik klip bening besar berisi sabu dibalut lakban warna kuning dibungkus tisu, dan satu plastik klip bening di dalamnya berisi 24 paket masing-masing berisi sabu seberat 66,70 gram brutto atau 60,67 gram netto.

Sehari kemudian, terdakwa ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Bali saat sedang menempel barang disebuah tiang listrik Jalan Pertanian, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 10.00 WITA.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER