Telan 950 gram Kokain, Pria Peru ini Dihukum Selama 206 bulan

  • 02 Desember 2019
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3106 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  - Pria paruh baya WNW asal Peru bernama, Guido Torres Morales terlihat tenang berjalan ke luar sidang usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setidaknya ketok palu hakim membebaskan dirinya dari putusan seumur hidup atau mati. Namun pada sidang yang di gelar di ruang Tirta, Senin (2/12) memutuskna hukuman pidana selama 17 tahun 2 bulan atau 206 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 17 tahun 2 bulan dan denda Rp.2 miliar subsider 4 bulan," ketok palu hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH.

Jaksa Gusti Alit Swastika,SH selaku JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman pidana selama 18 tahun, langsung menyatakan menerima. Demikian pula terdakwa yang sempat bernegoisasi dengan kuasa hukumnya, juga menerima putusan hakim.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pria berumur 55 tahun ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 WITA dengan menggunakan  pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.

Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan. "Modus terdakwa dengan swallow (telan). Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa," sebut JPU dari Kejati Bali.

Kapsul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang berat keseluruhannya mencapai 950 geram. Pengakuan terdakwa rencananya kokain yang di telan akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER