Bawa Biji Ganja dari Belanda, Pengusaha Asal Peru ini Dituntut 1,5 tahun

  • 02 Desember 2019
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2998 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -  Giacomo Bellatin Indiveri (39) seorang pengusaha asal Peru di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara untuk barang bukti 24 biji ganja.

Terdakwa yang sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya harus diseret ke pengadilan, hanya bisa memohon kepada kuasa hukumnya Baginda,SH untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Bagaimana tidak, saat tournya bersama keluarga di Ansterdam, Belanda, Ia menikmati gudapan yang sudah diolah dengan biji ganja secara legal di sebuah restaurant kawasan Red Line.

Bahkan Iapun membeli biji ganja di kawasan tersebut dengan maksud dikonsumsi sendiri selama perjalanan tournya. Namun naas biji ganja yang tersisa dalam koper miliknya justru tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Terdakwa membawa barang terlarang golongan I narkotika berupa jenis biji ganja ke wilayah hukum Indonesia. Menuntut terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi tuntutan Jaksa Paulus Agung Widaryanto,SH dihadapan ketua majelia Hakim Esthar Oktavi SH.MH, di ruang sidang Kartika.

Jaksa dari Kejati Bali, ini menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa dari Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.

Selanjutnya terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.

"Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restorant," tulis jaksa.

Pemilik Pasport LA7751843 itu selanjutnya jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan langsung ke Bali.

Dari Singapura, terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 wita. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji ada dalam koper milik terdakwa.

Saat itu juga terdakwa digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER