Bobol Dua Mesin ATM BNI Seorang Diri, Pria asal Bulgaria ini Diadili

  • 19 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1615 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Kasus pembobolan data nasabah pada mesin ATM kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kali ini giliran terdakwa WNA asal Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43) diadili, Selasa (19/11) di ruang sidang Kartika.

Dalam aksinya, terdakwa melakukan seorang diri dengan membobol dua mesin ATM BNI  di Ubud, Gianyar terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH mendakwa terdakwa berkepala plontos ini dengan Pasal 30 ayat (1)  Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa juga dijerat Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melakukan pidana mengakases komputer atau simtem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," tuding Jaksa Kejati Bali di ruang sidang.

Diuraikan, perbuatan Stoyavov itu berlangsung kurang selama 1 bulan terhitung mulai pada tanggal 2 hingga 31 Agustus 2019. Ulahnya itu baru diketahui pihak Bank BNI pada tanggal 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli Bank BNI bahwa ditemukam alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin.

Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target opersi. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, aparat melihat terdakwa datang mengendarai mobil Suziki Splash warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.

"Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan menganti, melepas alat yang dipasang dilampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikaj mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro," beber Jaksa Eddy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER