Dewan Setujui Penyertaan Modal Pada Perusahaan Air Minum Sanjiwani

  • 19 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1601 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui Ranperda tentang Penyertaan Modal  pada Perusahaan Umum Daerah  (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani, ditetapkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Selasa (19/11)  di ruang sidang  Kantor DPRD Kabupaten Gianyar.

Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan penyampaian akhir lembaga, mengatakan, ranperda  dalam prosesnya telah melalui tahapan tahapan diantaranya turun di Desa Bona dan Desa Saba dengan tujuan meninjau lokasi rencana pembangunan sumur bor dan  Desa Bukian memantau pengembangan unit air minum dalam kemasan.

Selanjutnya dari rangkaian pendapat akhir lembaga, maka menyetujui Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan air minum tirta sanjiwani ditetapkan menjadi perda.

Sebelumnya Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar (PDAM Gianyar) berencana mengembangkan usaha air minum dalam kemasan.

 Untuk mewujudkan hal tersebut, Perumda Tirta Sanjiwani telah mengajukan permohonan ke Pemkab Gianyar  penyertaan modal, baik untuk penyusunan perencanaan, bangunan gedung dan peralatan. 

Rencananya   pabrik akan dibangun di Desa Bukian, Payangan karena memiliki sumber mata air yang sudah teruji. 

Bupati Gianyar Made Mahayastra dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak sehingga penyertaan modal daerah pada  perusahaan air minum sanjiwani dapat ditetapkan menjadi perda.

"Ini salah satu langkah dalam upaya  memberdayakan sumber daya alam dan manusia yang ada di Kabupaten Gianyar" terang Bupati Mahayastra.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER