Curi Tas Berisi Pistol Polisi, Residivis ini Dituntut 3 Tahun

  • 14 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1603 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di lokasi areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Cokorda Intan Meleny Dewie,SH Kamis (14/11) di PN Denpasar, di ruang sidang Tirta dengan majelia Hakim pimpinan Made Pasek,SH.MH.

Wayan Soma (45) yang terlihat berjalan pincang karena dihadiahi timah panas saat penangkapan terlihat hanya bisa memohon pengampunan dan keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 362 KUHP," demikian tuntutan JPU.

Diuraikan Jaksa, perbuatan residivis asal Klungkung ini dilakukan saat usai sembahyang di areal Pura Salaman desa Serangan, Sabtu 3 Agustus, lalu. Saat sedang bersantai di areal parkiran melihat sebuah tas di dalam mobil jeep hijau DK 1904 ET.

Terbesitlah niat dari terdakwa yang kesehariannya penjual es keliling untuk membuka paksa jendela mobil sebelah kanan. Diakui terdakwa saat itu sekitar pukul 21.00 Wita, usai mengambil tas langsung kabur mengendari ojek di jembatan Serangan.

Terdakwa yang mengetahui jika ternyata di dalam tas itu terdapat sepucuk pistol, langsung panik dan mencari saksi Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjualnya. Sayangnya saksi tidak berani menerima senpi jenis HS-9 buatan Kroasia berikut 4 butir amunisi.

Selanjutnya terdakwa menuju GOR Lila Buana dan mengubur senpi tersebut. Terdakwa baru berhasil dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 Wita.

Penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta atas laporan korban Kompol I Ketut Maret. Petugas yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang penjual es gerobak yang akan menjual senjata airsoft gun di Pasar Kreneng, langsung menuju lokasi.

Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil introgasi bahwa senjata airsoftgun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER