4 Komplotan Skimming Asal Bulgaria Diputus 8 bulan

  • 05 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1719 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Empat komplotan asal Bulgaria yang diadili dalam kasus Skimming, di Pengadilan Negeri Denpasar diputus hukuman selama 8 bulan penjara.

Keempat komplotan ini Kaloyan Kirilov Spasov (38), Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev alias Niki (38), dan Valentin Chavdarov Galchev (31), dihadapan Ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH langsung menerima putusan tersebut.

Begitu juga Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH juga memutuskan menerima putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang Candra, Senin (5/8).

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta susbsider kurungan selama 4 bulan kepada masing-masing terdakwa.

"Mengadili kepada masing-masing terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Sebut Hakim membacakan amar putusannya.

Dikatakan Jaksa bahwa komplotan ini dikomandoi oleh Valery Dimitrov Velinov yang masih menjadi buron aparat kepolisian. Aksinya dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 5 hingga 8 April 2019 bertempat di mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI di Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Mulanya, pada tanggal 9 April, saksi Ida Bagus Dermawan selaku karyawan Bank Mandiri yang bertugas  memonitor operasional ATM untuk wilayah Bali dan Nusra, mendapat laporan dari bawahannya terkait temuan sebuah perangkat panel kamera yang terpasang di samping keypad mesin ATM Mandiri.

Saksi kemudian melaporkan temuan itu ke Tim Operasional  Ditreskrimum Polda Bali. Lalu, saksi bersama aparat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi.

Saat itu ditemukan perangkat router yang masih terpasang mengunakan kabel data terhubung dari CPU komputer ATM ke modem ATM.

Dari data rekaman CCTV, terlihat aktivitas para terdakwa mulai dari memasang hingga mencabut perangkat kamera handicam secara bergantian sesuai tugasnya masing-masing sejak tanggal 5 hingga 9 April.

Kemudian pada tanggal 10 April sekitar pukul 03.10 Wita, terpantau sebuah mobil Zuzuki Ertiga warna silver DK 1842 EZ yang ditumpangi oleh Kaloyan, Lyubomir, Nikolay alias Niki parkir di depan Supermarket Nirmala Pecatu.

Kala itu, terdakwa Nikolay masuk ke dalam mesin ATM BNI dengan garak gerik mencurigakan. Aparat pun langsung mengamankan ketiganya setelah mencocokan wajah dengan rekaman CCTV.

Petugas juga melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap Valentin di tempat menginapnya  di Villa Umah Bintang, Jalan Lalang Ambu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badug. 

Dari tangan para terdakwa, aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal, struk transaksi serta uang tunai  sebesar Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin), Rp 7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000 dari dalam mobil yang kendarai para terdakwa.

"Dari 17 kartu putih yang sudah dilakukan pengecekan terdapat 8 kartu putih yang identik nomor sebagaimana nomor kartu yang telah digunakan dalam transaksi di ATM BNI,"  beber Jaksa  dari Kejati Bali ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER