Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Tabanan Buka Kotak Suara

  • 27 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1990 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Pasca akan berakhirnya proses pemilu 2019, KPU Tabanan sudah mulai ancang-ancang persiapan Pilkada Tabanan 2020 mendatang. Salah satunya yakni dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari data DPK (Daftar Pemilih Khusus) dalam pemilu 2019 lalu di dalam kotak suara untuk dimutakhirkan. “Iya hari ini kita lakukan pembukaan kotak suara, disaksikan bawaslu, kepolisian, dan pihak terkait untuk mencari data DPK yang tersimpan di dalam kotak,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa disela-sela buka kotak suara, Jumat, (26/07/2019).

Buka kotak suara untuk mencari data DPK itu, KPU Tabanan menurut Weda Subawa berdasarkan atas Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri dan SE KPU Nomor 942 tahun 2019 tentang Pemutakhirkan Daftar Pemilih berkelanjutan. “Jadi dasar hukumnya jelas, dan dalam pembukaan kotak itu kita juga melibatkan Bawaslu, Kepolisian, Partai Politik serta pihak terkait seperti Kesbangpol dan Disdukcapil,” terangnya.

Sementara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina yang membidangi data pemilih menjelaskan, bahwa DPK adalah Daftar Pemilih Khusus dimana dalam pemilu 2019 lalu DPK merupakan warga Negara yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT. “Jadi katagori DPK ini adalah warga negera yang saat pemilu 2019 lalu, datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik, sehingga datanya hanya tercatat di dalam C7 (daftar hadir) dan tersimpan didalam kotak suara,” bebernya. Atas hal itulah, guna pemutakhiran data pemilih pihaknya mengambil data DPK itu didalam kotak suara.

Selanjutnya data DPK itu akan diproses dengan cara menyusun dan melakukan analisis terhadap data itu untuk kemudian dilakukan perbaikan data jika ada data yang invalid, selanjutnya akan diunggah kedalam sidalih sebagai proses pemutakhiran data berkelanjutan. “Dalam proses DPK ini, nantinya kami akan berkoordinasi dengan disdukcapil Tabanan untuk melakukan singkronisasi data jika kami temukan data yang invalid, dalam artian tidak lengkap eleman datanya salah menulis NIK atau yang lainnya,” beber Sugina.

Dijelaskan pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan melakukan kerja extra guna menyajikan daftar pemilih yang berkualitas. Guna mengefisienkan kinerja Sugina mengaku telah membuntuk 4 team kecil dimana setiap team khusus menangani beberapa kecamatan sesuai dapil yang ada di Kabupaten Tabanan. Team 1 akan menangani dua kecamatan didapil I yakni Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, team 2 menangani dapil IV yakni kecamatan Kediri dan Marga, team 3 menangani dapil II yakni Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan, sedangkan team 4 menangani Dapil 3 yakni Kecamatan Penebel dan Baturiti. “Kita sudah bentuk 4 team kecil untuk menanganan data DPK ini, mulai dari menyusun dan merekap, menyalin kedalam exel serta mengunggah kedalam sidalih dan kita akan lembur dalam beberapa hari kedepan mengingat awal agustus data DPK ini harus sudah diunggah di sidalih,” jelasnya.

Sementara Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, SE yang menyaksikan proses pembukaan kotak suara bersama kepolisian, Disdukcapil, Kesbangpol, dan partai politik menjelaskan apa yang dilakukan KPU Tabanan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena menurutnya pihak Bawaslu sesuai dengan surat Bawaslu RI nomor 1250 tahun 2019 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan pihaknya berkewajiban memastikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model A DPK-KPU. “sesuai surat Bawaslu RI tertanggal 15 Juli 2019, maka kami Bawaslu Tabanan memastikan KPU Kabupaten Tabanan dalam membukaan kotak suara itu hanya untik mengambil formulir A.DKP-KPU atau C7 DPK dan selanjutnya meminta KPU menuangkan kebiatan buka kotak ini kedalam sebuah berita acara,” pinta Narta. Pihaknya juga menagaskan akan selalu melakukan pengawasan terkait proses pemutakhiran daftar pemilih ini, sehingga nantinya KPU Tabanan dapat menyajikan daftar pemilih yang berkelanjutan. “Sesuai dengan tugas dan tanggunggungjawab kami, kami akan selalu lakukan pengawsan yang intens dan ketat terkait proses pemutakhiran daftar pemilih ini,” tegas Narta. Ayu/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER