Sweeping Hiburan Malam, Temukan Dua Cafe Beroperasi Tanpa Berizin

  • 14 Juli 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1896 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Tim gabungan dari trantib Kecamatan Buleleng, Koramil Buleleng dan Polsek Kota Singaraja, pada Jumat (13/7/2019) malam hingga Sabtu (14/7/2019) dini hari, melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Buleleng (Kota Singaraja). Hasilnya, ditemukan dua cafe beroperasi tanpa mengantongi izin serta beberapa orang melakukan pelanggaran administrasi kependudukan.

Sweeping ini dengan menyasar sejumlah aktifitas hiburan malam di wilayah Kota Singaraja termasuk sejumlah kantong-kantong penduduk pendatang (duktang) ini, dipimpin langsung Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara bersama Danramil Buleleng, Kapten Inf. Rifai serta Wakapolsek Kota Singaraja, AKP. Nyoman Adika.

Camat Buleleng, Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, sweeping ini dilakukan untuk menciptakan wilayah Kecamatan Buleleng yang kondusif. "Ini dalam rangka menjaga kamtibmas, dengan menyasar cafe di seputaran kota hingga dini hari," kata Camat Dody.

Sweeping yang menyasar sejumlah lokasi hiburan malam ini dilakukan, untuk memastikan usaha hiburan malam tersebut sudah dilengkapi dengan izin usaha, sekaligus mengecek para pekerja yang telah sesuai dengan administrasi kependudukan.

"Kami mengecek keberadaan tempat-tempat hiburan apakah sudah memiliki izin. Berikutnya para pegawai, apa sudah melengkapi identitas diri, sekaligus mengecek ada atau tidaknya obat-obatan terlarang," ujar Camat Dody.

Dari hasil sweeping ini, ditemukan 4 orang tidak memiliki keterangan tinggal sementara dan 1 tanpa identitas kependudukan termasuk 2 cafe belum mengantongi izin usaha. Meski berhasil menemukan sejumlah pelanggaran kependudukan dan perizinan, namun hanya diberikan pembinaan dan teguran secara lisan termasuk menyita 4 lembar KTP dari luar provinsi Bali.

"Kami hanya memberikan pembinaan kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam buka dan jam tutup, dan untuk pelanggaran yang ditemukan, kami memberikan arahan untuk memenuhi proses administrasinya dulu termasuk perizinan," pungkas Camat Dody. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER