Giliran Komplotan Bulgaria Kasus Skimming Disidangkan

  • 26 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1595 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com -Setelah geng Rumania diadili dalam perkara kasus Skimming. Kini giliran Komplotan dari Bulgaria yang disergap Polda Bali, masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/6) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ada empat warga negara Bulgaria didakwa mencuri data dan uang nasabah Bank Mandiri dan Bank BNI dengan mengunakan skimmer di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di daerah Kuta Selatan, Badung.

Mereka adalah Kaloyan Kirilov Spasov (38), Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev alias Niki (38), dan Valentin Chavdarov Galchev (31).

Ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara,SH di ruang sidang Candra meminta Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH untuk membacakan dakwaannya dari kejahatan dan peran dari masing-masing terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa dari Kejati Bali itu menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah, Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentan informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektroknik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Eddy yang jadi langganan sebagai JPU kasus serupa.

Sementara dakwaan kedua, para terdakwa didakwa telah mengambil uang yang ada di ATM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan meraka ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Jaksa Eddy menuturkan, perbuatan para terdakwa bernama Valery Dimitrov Velinov yang masih menjadi buron aparat kepolisian, dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 5 hingga 8 April 2019 bertempat di mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI di Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Mulanya, pada tanggal 9 April, saksi Ida Bagus Dermawan selaku karyawan Bank Mandiri yang bertugas  memonitor operasional ATM untuk wilayah Bali dan Nusra, mendapat laporan dari bawahannya terkait temuan sebuah perangkat panel kamera yang terpasang di samping keypad mesin ATM Mandiri.

Saksi kemudian melaporkan temuan itu ke Tim Operasional  Ditreskrimum Polda Bali. Lalu, saksi bersama aparat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi. 

"Saksi bersama tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap mesin ATM  Mandiri dan di ruang belakang mesin ATM Mandiri tersebut ditemukan perangkat router yang masih terpasang mengunakan kabel data terhubung dari CPU komputer ATM ke modem ATM," beber Jaksa Eddy.

Dari data rekaman CCTV, terlihat aktivitas para terdakwa mulai dari memasang hingga mencabut perangkat kamera handicam secara bergantian sesuai tugasnya masing-masing sejak tanggal 5 hingga 9 April.

Saat dilakukan pemantauan di sekitar mesin ATM tersebut, pada tanggal 10 April sekitar pukul 03.10 Wita dini hari, tiba-tiba datang mobil Zuzuki Ertiga warna silver DK 1842 EZ yang ditumpangi oleh Kaloyan, Lyubomir, Nikolay alias Niki parkir di depan Supermarket Nirmala Pecatu.

Kala itu, terdakwa Nikolay masuk ke dalam mesin ATM BNI dengan garak gerik mencurigakan. Aparat pun langsung mengamankan ketiganya setelah mencocokan wajah dengan rekaman CCTV. 

Petugas juga melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap Valentin di tempat menginapnya  di Villa Umah Bintang, Jalan Lalang Ambu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badug.

Dari tangan para terdakwa, aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal, struk transaksi serta uang tunai  sebesar Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin), Rp 7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000 dari dalam mobil yang kendarai para terdakwa.

"Dari 17 kartu putih yang sudah dilakukan pengecekan terdapat 8 kartu putih yang identik nomor sebagaimana nomor kartu yang telah digunakan dalam transaksi di ATM BNI,"  beber Jaksa  dari Kejati Bali ini.

Merespon dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tidak keberatan sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan 5 orang saksi yakni 2 dari kepolisian dan 3 dari pihak Bank  Mandiri. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/7) mendatang dengan kembali mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER