Untuk 0,72 gram Sabu, Pria Pemogan ini Divonis 15 Bulan

  • 03 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2001 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  - Memasuki pertengahan tahun 2019, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terhitung dari awal bulan Januari lebih banyak didominasi perkara narkoba dengan berbagai hukuman yang bervariasi.

Ada yang barang buktinya lebih besar, tetapi hukumannya lebih ringan dibandingkan barang bukti yang tak seberapa. Ini dialami terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34).

Bambang Eka Putra,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara hanya 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan.

"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.

Putusan ini hanya 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.

Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.

Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca Cheting whatsaap kemudian menelphon. "Pada kesempatan itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menggledah isi cheting HP milik terdakwa," terang Jaksa.

Dalam cheting disebutkan bahwa Sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti. 

Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak sesorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi. Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bukus permen mintz.

Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.

Dari vonis hakim, berkaca pada perkara I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung yang miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun. 

Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan.

Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk kemudian dihukum 4 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER