Lima WN Asing Diamankan Edarkan Kokain

  • 31 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1784 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar sukses menggulung lima orang warga negara asing dalam kurun waktu empat hari berturut-turut mulai Senin (20/5) sampai Jumat (24/5). 

Mereka, dua tersangka asal Rusia bernama Nikita (33) dan Maria (31). Dua orang dari Spanyol Laura (33) seorang instruktur Yoga dan Juan (37), salah seorang pemilik restoran. Serta Ian (31) asal Amerika.

“Jaringan narkotika warga negara Rusia dan Spanyol jenisnya kokain. Jumlah barang buktinya Kokain 20,18 gram dan Ganja 44,14 gram. Empat orang perannya sebagai pengedar dan satu orang lagi pengedar dan pemakai. Mereka ada yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun,” terang Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan pada Jumat (31/5).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kuta dan Seminyak ada warga negara asing yang kerap mengedarkan narkoba  jenis kokain. 

Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkebangsaan Rusia yang bernama Nikita pada Senin (20/5) pukul 13.30 di tempat tinggalnya Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan. 

Setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama sekitar pukul 21.10, petugas mengamankan seorang wanita asal Rusia bernama Maria.

Petugas kemudian kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan Ian pada Kamis (23/5) pukul 20.00. Dihari yang sama pukul 20.30, Laura juga ditangkap di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan. 

Dan Juan, ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan pada Jumat (24/5) pukul 00.30. “Memiliki narkotika jenis kokain dan ganja untuk diedarkan terhadap teman-temannya sesama orang asing dan untuk dipakai sendiri,” jelasnya.

Hingga kini pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan darimana mendapatkan barang tersebut. Namun pengakuannya sistem mengedarkannya berbeda dari para pelaku warga loka. 

Mereka berkomunikasi memalui telepon dan langsung bertemu, sehingga saling mengenal. Kelimanya kemudian dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ruddi juga mengimbau agar para warga negara asing yang datang ke Bali tidak mencoba untuk mengedarkan narkoba. Lantaran jajarannya siap menindak tegas terhadap para pelaku.

“Diamankannya barang bukti sebanyak itu bisa menyelamatkan sebanyak 80 jiwa,” tutupnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER