Di Tabanan, PDIP Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Namun Beresiko

  • 31 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5381 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com– Melihat peta politik di Kabupaten Tabanan pasca pileg 2019 lalu dan ketika dikaitkan dengan Pilkada Tabanan 2020 mendatang ada sesuatu yang manarik. Dari komposisi perolehan suara partai, memungkinkan atau di Tabanan dalam pilkada nanti berpotensi melawan kotak kosong. Hal itu karena PDIP menguasai perolehan kursi DPRD Tabanan sekitar 70 persen.

Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya pun tak menamfik hal itu. "Feeling saya seperti itu, mohon maaf, bukan bermaksud mendahului. Tetapi segala kemungkinan bisa terjadi," ujarnya.

Terlebih menurut dirinya syarat partai untuk dapat mengajukan calon adalah minimal memiliki 20 persen suara partai atau 8 kursi dalam DPRD. Sedangkan saat ini dari 40 kursi yang ada, 28 kursi dikuasai oleh PDIP atau setara dengan 70 persen, sedangkan Golkar hanya memperoleh 5 kursi atau setara dengan 12,5 persen, kemudian 3 kursi untuk Nasdem, 3 kursi untuk Gerindra dan 1 kursi untuk Demokrat. "Ketika partai tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak bisa mengusung calon," sambungnya.

Disamping itu, Partai Golkar memang sudah sempat bersilahturami sehingga kuat kemungkinan akan berkoalisi dengan PDIP. Padahal Golkar bisa mengusung calon namun terlebih dahulu harus berkoalisi dengan partai Nasdem atau Gerindra yang masing-masing memiliki 3 kursi atau setara dengan 7,5 suara. Dengan demikian kemungkinan PDIP melawan kotak kosong semakin besar, karena jika Golkar merapat ke PDIP, partai Nasdem, Gerindra maupun Demokrat tidak akan bisa mengajukan calon lantaran jumlah suara yang hany 17,5 persen. Kecuali muncul calon independen.

"Ketika teman-teman dari Golkar datang ingin bergabung ya kita terima dengan tangan terbuka. Tanpa syarat asalkan diperhatikan, tidak menuntut jabatan apa, istilahnya tanpa mahar," lanjutnya.

Sedangkan untuk saat ini Sanjaya mengaku melihat kondisi politik yang enjoy di Tabanan dan berharap akan terus tenang tanpa gejolak hingga Pilkada usai nanti. Dan meskipun nantinya harus melawan kotak kosong, Sanjaya mengaku biasa saja karena sudah bertarung dalam 2 kali Pilkada. "Melawan kotak kosong atau tidak, bagi saya biasa saja. Yang penting kita optimis," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Gede Weda Subawa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan pilkada 2020 keluar. "Nanti kita cari aturannya dulu, petunjuk Pilkadanya juga belum keluar," ujarnya.

Namun kata dia sesuai UU 10 tahun 2016 memang memungkinkan ada pemilihan dengan calon tunggal apabila selama pendaftaran hanya 1 paslon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran.

Namun dirinya menegaskan jika pilkada terjadi satu calon melawan kotak kosong maka cukup beresiko, karena calon yang melawan kotak kosong itu harus menang 50 persen plus 1. "Jadi hitungan suaranya 50 persen plus 1 dari total suara sah, kalau tidak maka Tabanan tidak akan memiliki bupati alias dipimpin Pejabat Sementara (PJ), sampai pilkada berikutnya " imbuhnya.

Sesuai aturan kata Weda, jika calon kalah dengan kotak kosong dalam artian tidak menang 50 persen plus 1 maka dapat dilakukan pemilihan lagi pada periode selanjutnya sesuai jadwal pilkada berikutnya. Ayu/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER