Bawa 1 Gram Sabu, Pelajar SMA ini Diancam 12 Tahun Penjara

  • 02 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2105 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Seorang pelajar yang duduk ditingkat akhir Sekolah Menengah Atas (SMA) harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (2/5) karena terjerat perkara narkotika.

Adalah terdakwa bernama Haris Purnama Putra (19) diadili atas kepemilikan 1 gram sabu. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja,SH menjeratnya dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada dakwaan ke-I, Haris didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1), yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara dalam dakwaan ke-II, Jaksa Lanang memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Jaksa Lanang di depan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.

Diuraikan Jaksa Lanang, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita.

"Dari pemeriksaan anggota Polisi ditemukan 6 paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy,"  kata Jaksa Lanang.

Barang laknat itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp500.000. Rencannya, 6 paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh terdakwa bersama teman-temanya. Mot/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER