Lepas dari Pemakai, Keluar dari LP Haryanto Jadi Kurir

  • 26 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1971 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Kasus korban kecanduan narkoba yang dijebloskan ke dalam Lapas Kerobokan tidak membuatnya pelaku jera. Bahkan setelah keluar dari tirai besi juatru bisa jadi kurir ataupun bandar narkoba.

Ini dialami Haryanto (37) pria asal Kampung Mandar Banyuwangi. Ia yang baru keluar dari LP Kerobokan  tahun 2016, setelah vonis setahun akibat mengkonsumsi sabu, kini kembali disidangkan dalam perkara yang sama.

Hanya saja, terdakwa tidak lagi sekedar mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tetapi sudah naik peringkat jadi tukang tempel atau kurir melalui suruhan seseorang yang berada dalam lapas Kerobokan.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH dalam sidang kali ini Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH. membacakan isi dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa Residivis ini diamankan petugas pada 13 Januari 2019 pukul 00.15 wita di depan kantor ISS Jalan Waturenggong nomor 990 Panjer Denpasar Selatan.

Saat diamankan, terdakwa yang sejak awal diincar petugas ini sedang akan menjalankan tugasnya melakukan tempelan satu paket sabu.

"Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa," Sebut Jaksa Maya dari Kejari Denpasar, ini.

Lanjut di kos terdakwa Jalan IB Oka gang Pasatempo Nomor 22 Panjer, Polisi menemukan sejumlahnalat bukti. Dalam kamar kos tepatnya di atas almari ditemukan satu tas pelastik kresek warna biru berisi 15 paket sabu dan sejumlah kelengkapan alat hisap sabu.

"Dari tangkapan terdakwa, Polisi mendapatkan total seluruhnya ada 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 6,70 gram," jelas Jaksa.

Oleh Jaksa Maya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER