Tinggalin Sudikerta, Aset Kantor Pengacara Togar Situmorang Disita Polda Bali

  • 26 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3203 Pengunjung
google

Denpasar, suaradewata.com -Pasca mundurnya Togar Situmorang untuk menjadi Penasehat Hukum tersangka Ketut Sudikerta yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Kini Pengacara yang berkantor di Jalan Baypass Ngurah Rai, Sanur Denpasar Selatan ikut terseret dalam kasus aliran dana yang cipratkan oleh mantan wakil Gubernur Bali itu.

Pengacara yang ikut bertarung sebagai Caleg untuk tingkat I DPRD Kota Denpasar dari Partai Golongan Karya (Golkar) diperiksa di Mapolda Bali, Jumat (26/4).

"Ya benar, manta pengacara Sudikerta diperiksa tadi pagi sejak pukul 09.30 Wita. Kurang lebih tiga jam diperiksa," jelas Kombes Henkky Widjaja, selaku Kabid Humas Polda Bali.

Diperiksanya Togar kata Kabid Humas terkait dengan aliran dana yang digelapkan oleh tersangka Sudikerta sebagaimana yang diadukan pihak pelapor Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

"Hasil pemeriksaan sementara memang benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass IG. Ngurah Rai Denpasar Selatan," imbuhnya.

Kata Hengky kantor yang terletak disisi jalan timur dibeli seharga Rp5 Milyar, termasuk juga Rp300 juta untuk renovasi kantor. "Terkait kantor tersebut tentu penyidik akan melakukan penyitaan aset," Tutup Kabid Humas dan belum memastikan status penetapan dari Pengacara spesialis pejabat di Bali ini.

Untuk diketahui mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta mulai mendekam di rutan Mapolda Bali sejak Kamis (4/4) lalu. Bahkan pria yang akrab disapa Tommy ini harus memilih hak suaranya dari tirai jeruji besi pada 17 April lalu di Mapolda Bali.

Kabar terakhir, berkas acara pemeriksaan dan perpanjangan penahanan terhadap Sudikerta sudah diserahkan pihak penyidik ke Kejaksaan Tinggi Bali bersamaan dengan berkas Ketua Kadin Bali, Senin (22/4) lalu. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER