Cabuli Turis Timgkok, Pemandu Jetsky di Tanjung Benoa Diamankan

  • 25 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2474 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Adanya laporan seorang turis asal Tiongkok yang merasa dilecehkan atas tindakan asusila yang dilakukan seorang pemandu Jetsky BMR Dive & Water Sport, Tanjung Benoa Badung, langsung direspon cepat pihak Polresta Denpasar.

Polisi langsung mengamankan Mohamad Toha (29) diduga sebagai pelaku dari pencabulan sebagaimana dilaporkan wanita Tiongkok berinisial SZ (20).

Dari laporan korban saat itu, Selasa (23/4) bersama ibu dan beberapa orang temannya bermain sea walker di BMR Dive & Water Sport. Selanjutnya korban membeli tiket permainan jetsky dan dipandu oleh tersangka. 

Tersangka yang saat berkenalan mengaku bernama Poli membawa korban ke tengah laut. Korban posisinya di depan dan tersangka berada di belakang sambil memegang stang. 

“Sampai di tengah laut, korban diminta memegang stang jetsky dan tersangka memeluk pinggang korban,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, Kamis (25/4).

Baru beberapa menit memegang stang direbut lagi oleh tersangka dan jetsky diarahkan menjauh dari ibunya menuju perairan dekat pulau kecil. Di tempat itulah tersangka mematikan mesin kemudian menarik tangan dan mencium bibir korban. 

Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk turun dari Jatsky,  tapi korban tidak mau. Pria beralamat di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan  itu  kembali naik ke jetsky dan menuju ke sebuah tempat seperti sungai. 

Di lokasi itulah korban dipaksa agar menghisap kemaluan tersangka dengan posisi berada di kapal. “Korban sempat menolak dan mencoba berteriak tapi terus dipaksa dan juga ada indikasi diancam sehingga mau menuruti keinginan tersangka,” terang mantan Kapolsek Kuta ini. 

Perbuatan cabul itu tidak hanya sekali dilakukan. Tidak jauh dari tempat pertama, tersangka kembali meminta korban melayani hasratnya. Korbanpun pasrah disetubuhi tersangka.

Setelah nafsunya terlampiaskan, barulah korban diajak kembali ke tempat penyewaan jetsky. Korban menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya kemudian kasusnya dilaporkan. 

"Setelah melakukan pemeriksaan termasuk visum korban, kami menangkap tersangka dan diapun mengakui perbuatannya,” bebernya.

Pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana tersangka, satu jetsky, tiga lembar tiket serta bill pembayaran. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka juga kita ancam Pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," demikian AKBP Benny Pramono. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER