Sejoli Pemilik 1.181 Butir Ekstasi dan Sabu Dihukum 12 Tahun

  • 25 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1847 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Pasangan "kumpul kebo" Dexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya asal Jember, Aini Suci Wulandari (24) langsung nangis walaupun menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH, ini menilia kedua terdakwa pasangan kekasih ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa hukuman selama 12 tahun dan denda satu miliar rupiah bilamana tidak menyanggupi membayar sebagai gantinya kurungan penjara selama empat bulan,"putus Hakim Esthar di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Terhadap putusan Hakim, Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir mengingat sebelumnya menuntut kedua sejoli ini selama 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa diuraikan  awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotika. 

Berbekal informasi tersebut,  anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Diketahui ternyata wanita ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Kemudian saat dilakukan pengeledahan, kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir yang ditotal mencapai 1.181 butir ekatasi," beber Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER