Tilep Pembayaran Pajak, Chief Accounting PJB Disidangkan

  • 04 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2276 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Kepercayaan atas jabatan yang diberikan kepada Steven Talenta Epavroditus alias Steven sebagai Chief Accounting pada PT. Pandawa Jaya Bali (PJB) tidaklah diamalkan dengan baik. Iapun didudukkan sebagai terdakwa ddi PN Denpasar, Jumat (4/1).

Steven yang tinggal di Banjar Dinas Pekan, Ds. Peken Balayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini diadili karena mengembat uang pembayaran pajak milik PT. Pandawa Jaya Bali sebesar Rp 300 juta. 

Akibat perbuatanya, Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 374 KUHP pada dakwaan kesatu atu Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpian I Wayan Kawisada dipaparkan, aksi terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Februari hingga Agustus 2018.

Dimana terdakwa yang menjabat sebagai Chief Accounting bertugas mengurus pembayatan pajak dan membuat laporan pajak dari PT. Pandawa Jaya Bali.

Dalam dakwaan disebutkan pula, terdakwa secara rutin menerima kiriman uang dari saksi korban, Handiono (pemilik PT. Pandawa Jaya Bali) untuk membayar pajak yang besarnya antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

Namun, sejak bulan Februari hingga Agustus 2018, uang kiriman saksi korban tidak distorkan terdakwa ke kantor pajak, tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

"Uang pembayaran pajak oleh terdakwa digunakan untuk membeli makan, biaya hidup keluargan dan membayar hutang,"ungkap jaksa Kejari Badung.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Handiono, selaku pemilik PT. Pandawa Jaya Bali mengalami kerugian hingga Rp 300.000.000. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER