Jual Para ABG, 2 Orang Germo Diamankan di Mapolda Bali

  • 04 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2155 Pengunjung
istimewa

Denpasar, Suaradewata.com- Dua orang wanita yang berprofesi sebagai Germo diamankan Subdit 4 Direktorat Reserse  Kriminal Umum Polda  Bali atas tindaka pidana perdagangan orang.

Kedua pelaku ini masing-masing  berinisial NKS (49) dan NWK (51). Keduanya ditangkap dalam oprasi di kawasan "Lendir" tempat esek-esek Jl.Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Jumat  (4/1).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si.,  membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua germo ini.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan bahwa para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku  NKS  dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order atau PSK dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali.

Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS, kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall (ruang kaca ) di lokasi.

Pantauan di lokasi 3 B sebenarnya sudah ada lama dan memang mengeksploitasi secara seksual para wanita dengan tarif 250- 300 ribu rupiah perjam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang.

Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.

Berdasarkan laporan itu, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para PSK sebanyak 5 orang (korban) yang rata-rata berumur 14-17 tahun dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna  pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku terancam Pasal  2 UU RI no 21 th 2007 ttg TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI no.35 th 2014 ttg perubahan atas UU no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak,"Tutup Kabid Humas Polda Bali. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER