Ini Klarifikasi BIN, Soal Isu Penyadapan Telepon SBY

  • 02 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2963 Pengunjung
ilustrasi

Jakarta, suaradewata.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk bertanggung jawab atas percakapan telepon dirinya dengan Ketua MUI Kiai Ma'ruf Amin yang menurutnya telah disadap. BIN membantah telah melakukan penyadapan tersebut.

"Kami tidak terkait dengan persoalan itu. Kalau pun kami melakukan penyadapan, itu ada mekanismenya yang diatur dalam undang-undang dan kami tidak boleh sembarangan menyadap tanpa sesuai aturan yang berlaku," tegas Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya seperti yang dilansir dari detikcom, Kamis (2/2/2017).

Sundawan juga menegaskan, informasi percakapan SBY-Ma'ruf Amin yang disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya dalam persidangan Selasa (31/1) lalu itu, bukan berasal dari BIN.

"Tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapk Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," beber Sundawan.

Menyikapi isu penyadapan tersebut, Sundawan memberikan press rilis. Berikut press rilis yang disampaikan BIN melalui Sundawan kepada detikcom:

1. Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapam telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma'ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapk Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

Ttd

Deputi VI-BIN

Sebelumnya, SBY menyampaikan dirinya merasa yakin betul telah disadap, setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus digaan penistaan agama Selasa (31/1) lalu. Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya menanyakan soal percakapan Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan SBY. 

Hal ini membuat SBY mengambil kesimpulan bahwa dirinya disadap. 

"Kalau institusi negara, Polri, BIN, menurut saya, negara bertanggung jawab. Saya berharap berkenan Pak Presiden Jokowi menjelaskan dari mana transkrip penyadapan itu siapa yang bertanggung jawab. Kita hanya mencari kebenaran. Ini negara kita sendiri, bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikannya dengan baik, adil, dan bertanggung jawab," kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). Net/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER