Dishutbun Buleleng Khawatirkan Ijin Pengelolaan Hutan Lewati Batas Waktu

  • 19 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5145 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Ijin pengelolaan kawasan hutan lindung yang haknya diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di tujuh kawasan Desa yang ada di Kabupaten Buleleng, terancam melewati batas waktu yang diberikan. Sejak dikeluarkannya, Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2017/03-L/HK/2015, belum terlihat geliat Bumdes untuk melakukan persiapan.

“Ada waktu dua tahun untuk evaluasi pengelolaan hutan desa. Itu pun termasuk untuk perpanjangan ijin pengelolaan yang secara keseluruhan diberikan selama 15 tahun dalam SK Gubernur Bali. Tapi, rancangan teknis persiapan baru dipersiapkan oleh Desa Selat dan itu pun tidak pro aktif,” ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng, Ir. Ketut Nerda, Jumat (19/2).

Pihaknya mengaku sangat menyayangkan kesempatan pengelolaan kawasan hutan lindung tersebut andaikata tidak dipergunakan secara maksimal. Pasalnya, ijin tersebut hanya dikeluarkan untuk tujuh kawasan desa yang luas kawasannya bervariasi. Tujuh desa di Kabupaten Buleleng yang diberikan ijin pengelolaan hutan lindung tersebut antara lain di wilayah Kecamatan Sukasada yakni Desa Selat seluas 552 Hektare dan Desa Wanagiri dengan luas hutan lindung 250 Hektare.

Selain itu, ijin juga diberikan kepada Kecamatan Sawan yakni Desa Sudaji seluas 90 Hektare, Desa Galungan dengan luas 712 Hektare, dan Desa Lemukih dengan wilayah paling luas yakni 988 hektare. Ijin pengelolaan kawasan hutan lindung pun diberikan kepada BUMDES yang ada di wilayah Desa Tejakula seluas 353 hektare serta di wilayah Kecamatan Busungbiu tepatnya kawasan Desa Telaga seluas 96 hektare.

Dikonfirmasi terkait keterlibatan pihaknya untuk menjadi fasilitator untuk mempesiapkan sejumlah BUMDES di tujuh desa yang mendapatkan ijin pengelolaan kawasan hutan lindung, Nerda mengaku sedikit mengalami kesulitan karena mengaku tidak memiliki kewenangan sejauh itu.

“Dalam regulasi yang dikeluarkan, tidak ada kewenangan diberikan kepada Dishutbun Kabupaten Buleleng karena itu diberikan mandat langsung ke Dishutbun Provinsi Bali. Sehingga, kami selama ini hanya berinisiatif dan sebatas memberikan informasi teknis untuk mematangkan rencana pengelolaan tersebut. Dan baru Desa Selat yang kelihatan ada geliat walaupun belakangan hari tidak terdengar,” kata Nerda.

Ia mengaku tidak mengetahui seperti apa kondisi di desa lain yang selama ini tidak penah terdengar melakukan upaya persiapan teknis. Pasalnya, konsekuensi pencabutan ijin merupakan hal yang sangat disayangkan ketika kesempatan pengelolaan kawasan hutan lindung tersebut akhirnya dijatuhkan.

Sehingga, tentu akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkannya kembali terkait dengan kesempatan awal yang disia-siakan. Nerda mengharap ada bentuk upaya pihak BUMDES di masing-masing desa yang mendapatkan ijin pengelolaan kawasan hutan lindung tesebut. Sehingga, kesempatan untuk mengelola dan menambah omset desa bisa menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan pembiayaan pembangunan termasuk kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Bayangkan jika bisa dikelola dengan maksimal, seperti contoh Perum Perhutani yang mengelola kawasan hutan lindung dengan baik. Berapa tenaga kerja yang direkrut dan hasil pengelolaan pun menghasilkan keuntungan yang tidak kecil,” pungkas Nerda.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER