Balap Liar, 5 Sepeda Motor Diangkut Polisi

  • 14 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5263 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Satlantas Polres Gianyar menahan 5 sepeda motor yang digunakan beberapa ABG untuk balapan liar di jalur Bypass IB Mantra dekat pantai Siyut, Gianyar, Sabtu sore (13/2). Pemilik sepeda motor yang digunakan untuk balap liar bahkan ada yang sampai memelas agar sepeda motor tidak ditahan.

Mendapat laporan dari warga yang mengeluh karena bising akibat raungan sepeda motor yang sedang trek-trekan di seputaran Bypass IB Mantra, Satlantas Polres Gianyar menerjunkan anggotanya untuk menertibkan. Alhasil, 5 sepeda motor yang sudah dimodifikasi diamankan petugas saat membubarkan ajang balap liar tersebut. Kasat Lantas Polres gianyar, AKP. Pius X. Feby A. Loda mengatakan, sepeda motor yang diamankan karena terbukti sudah melanggar undang-undang keselamatan berlalu lintas di jalan. “Sepeda motor kami tahan karena tidak memliki kelengkapan sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan” jelas AKP. Pius.

AKP. Pius menambahkan, selain memberikan sanksi tilang dan penahanan kendaraan, pihaknya akan mengecek kepemilikan asli sepeda motor tersebut. Apakah benar sepeda motor tersebut sesuai dengan pemilik aslinya atau motor bodong alias curian. “Kami akan tindak lanjuti pengecekan sepeda motor yang ditahan bodong atau tidak. Jika terbukti bodong akan kami serahkan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti” tegasnya.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER