Dewan Duga Hotel Crystal Dibekingi Orang Kuat

  • 07 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4413 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Hotel Crystal yang berdiri tegak di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, terus menuai sorotan. Selain dituding mencaplok hutan mangrove, hotel milik Hauw Santosa itu juga ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Badung.


Bukan itu saja. Hotel Crystal juga ditengarai melanggar Perda Provinsi Bali tentang Bangunan Gedung, terutama mengenai ketinggian bangunan. Hotel ini memiliki ketinggian sekitar 23 meter atau lebih tinggi 8 meter dari ketentuan tentang ketinggian bangunan yang maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa.

Selain Hotel Crystal, Canggu Intercontinental Hotel di Canggu juga setali tiga uang. Hotel ini membangun penyengker yang justru merampas ruang publik di pantai dekat hotel ini.

Ironisnya, pelanggaran demi pelanggaran ini terkesan dibiarkan. Buktinya, berbagai pelanggaran ini tidak mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Badung. Kondisi ini menimbulkan dugaan, baik Hotel Crystal maupun Canggu Intercon dibekingi orang kuat, sehingga sulit untuk ditertibkan.

"Pelanggaran sangat jelas. Kita dari DPRD Bali bahkan sudah meninjau langsung (Hotel Crystal) ke lapangan, dan memang benar di sana ada pelanggaran. Tetapi sejauh ini, pelanggaran-pelanggaran tersebut malah dibiarkan," kata anggota Komisi I DPRD Bali IGK Kresna Budi, di Denpasar, Kamis (7/5).

Ia bahkan menuding, ada orang kuat yang membekingi Hotel Crystal sehingga Pemkab Badung tak punya taring untuk melakukan penertiban. "Kalau tidak ada beking yang kuat, jelas Hotel Crystal sudah ditertibkan. Begitu juga dengan Canggu Intercon," tandas politisi asal Buleleng itu.

Hanya saja, Kresna Budi tak tahu, siapa yang berada di balik Hotel Crystal, sehingga pemilik hotel itu membandel. "Sejak kami dari Komisi I sidak, mestinya sudah ada penindakan. Tetapi sejauh ini kan tidak ada. Jadi saya duga, ada yang membekingi Hotel Crystal," kata Kresna Budi.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng itu berpandangan, apabila Hotel Crystal tidak dibekingi orang kuat, maka seharusnya sudah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Tetapi malah yang terjadi, Satpol PP tidak melakukan penindakan apapun.

"Kewenangan untuk melakukan penertiban sebenarnya ada di Satpol PP Badung. Tetapi kesannya pelanggaran yang dilakukan Hotel Crystal malah dibiarkan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar," tegas Kresna Budi.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana, menilai bahwa pemerintah terlalu lembek menghadapi proyek-proyek yang melanggar di Badung. Ia juga mengaku belum pernah melihat pemerintah memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap hotel-hotel yang melabrak aturan.

"Kalau terbukti melanggar, ya, tindak tegas! Bongkar!” ujar Luwir, di Badung, Rabu (6/5) lalu.

Ia menyebut salah contoh, Hotel Crystal. Hotel ini sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, hotel ini terang-terangan melanggar ketentuan dengan membangun melebihi ketinggian. Sayangnya, pelanggaran kian menjadi-jadi. Sebab, pihak hotel belakangan malah menambah ketinggian bangunan.

Celakanya, pemerintah sendiri terkesan tutup mata atas pelanggaran investor tersebut. "Yang jelas butuh ketegasan pemerintah terkait masalah seperti ini,” tuturnya.

Karena terkesan ada pembiaran, Luwir pun mempertanyakan nyali aparat penegak Perda, yang tak kunjung memberikan sanksi tegas. "Kami harap pemerintah melalui unit terkait, tegas. Kalau melanggar, tertibkan. Jangan terlalu sering memberi toleransi,” pinta politisi PDIP asal Kuta Selatan itu. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER