PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Temui Dewan, Warga Sepang Kelod Minta Pemerintah Turun Selesaikan Tapal Batas

Senin, 10 Februari 2025

23:03 WITA

Buleleng

2045 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Warga Desa Sepang Kelod Audisi dengan Deean Buleleng.

Buleleng, suaradewata.comBerharap permasalahan tapal batas Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Buleleng dapat diselesaikan dengan baik warga Desa Sepang Kelod mendatangi gedung DPRD Buleleng, Senin (10/2/2025). Warga minta dewan untuk turun kelapangan, guna menyikapi polemik tersebut.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya berharap semua pihak segera menyikapi secara hati-hati permasalahan tapal batas tersebut. Sehingga permasalahannya dapat terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

"Dengan adanya hal itulah, kami bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I DPRD untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil yang berkembang secara langsung dilapangan," ujarnya.

Pihaknya meminta masyarakat agar lebih tenang, dan saat instansi yang menaunginya untuk berupaya menemukan titik tengah. Sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan secara dingin tanpa adanya unsur apapun.

Sementara itu koordinator masyarakat Desa Sepang Kelod Gede Sumarjaya mengatakan meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod sesuai dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod. Dan sesuai dengan historis dari para leluhur semenjak terbentuknya Desa Sepang Kelod dengan bukti-bukti penunjang lainnya. “Mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kahyangan Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih," urainya.

Dan sejak 22 januari 2024 sudah terpasang pelang batas desa, yang sebelumnya juga pernah terpasang pelang yang sama namun sudah dicabut oleh masyarakat. Menurut Sumarjaya pemasangan pelang tersebut tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat, sehingga sampai sekarang pihaknya tidak tahu dan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Sesuai ingatan kami, batas Desa Sepang berada jauh dari posisinya yang sekarang yaitu posisinya beberapa meter dari KUD Desa Dadap Putih. Dalam hal ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 kk dimana 33 kk merupakan warga asli Desa Sepang”” terangnya. Sad/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\