Rapat Dewan Pengupahan Buleleng Mengusulkan Ke Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
Rabu, 11 Desember 2024
20:16 WITA
Buleleng
1262 Pengunjung
Rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12/2024).
Buleleng, suaradewata.com- Dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng yang dipimpin Asisten I Setda Buleleng Gede Sandiasa didampingi Plt. Kadisnaker Buleleng Made Juartawan dan Kadiskominfosanti Buleleng Suwarmawan bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diputuskan untuk sepakat mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen mulai Tahun 2025.
"Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng di Tahun 2025 menjadi Rp 2.996.561, meningkat Rp182.887 atau 6,5 persen dibandingkan pada Tahun 2024 yang UMKnya sebesar Rp 2.813.672," jelasnya.
"Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait," ucap Gede Sandiasa menegaskan usai rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Gede Sandiasa, kesepakatan mengusulkan kenaikan UMK Buleleng ini, merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak.
“Nilai yang disepakati yaitu Rp 2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi," ujarnya.
Iapun berharap keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng yang tentunya dengan pengawasan ketat sembari menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMK yang diputuskan pada Rabu, (11/12/2024).
Ungkapan yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan. Menurut dia, pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini.
“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
"Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng. Mengingat penerapan UMK Tahun 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025. Dan kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum untuk menjaga kondusifitas dalam hal ini,” ucap Juartawan menegaskan.
Hasil rapat tersebut, ujarnya lagi selanjutnya dilaporkan melalui surat berita acara kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali.
"Penetapan resmi UMK 2025 diharapkan selesai sebelum batas akhir pada 18 Desember 2024," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng juga mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.052.834.
"Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Buleleng dan meningkatkan daya beli masyarakat yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali," pungkas Juartawan.
Kenaikan UMK ini disambut positif oleh berbagai pihak. Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sepakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam dunia kerja di Kabupaten Buleleng. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. sad/adn
Komentar