Mikol Masih Dijual Bebas

  • 23 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 5651 Pengunjung

Bangli, Suaradewata– Sidak tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Bangli, Satuan Narkoba Polres Bangli dan BPOM menemukan sampai saat ini ribuan botol minuman beralkohol (mikol) sejenis bir masih dijual bebas dipasaran, Senin (23/03/2015). Padahal, sesuai Permendagri no. 6/m-dag/per/1/2015 secara tegas melarang penjualan mikol) golongan A dengan kadar alcohol kurang dari 5 persen.

Hanya saja, masih ada batas waktu hingga tanggal 16 april 2015 mendatang. Sesuai hasil sidak kebanyakan para penjual mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.  Akibatnya, penjualan mikol tersebut tidak hanya ditemukan diwarung-warung saja. Petugas juga menemukan di sejumlah toko dan mini market berjejaring di Bangli masih menjual mikol secara bebas.

Sidak saat itu, dipimpin Kabid Perdagangan Disperindag Bangli Gede Wahyuda dan KBO Narkoba Polres Bangli, Ipda. A A Gede Ginarta. Menurut Gede Wahyuda, sidak dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi Permendagri Nomor enam tersebut kepada para penjual dan masyarakat. “Ini sifatnya masih sosialisasi. Sebab,  sesuai Permendagri tindakan tegas baru bisa dilakukan setelah tanggal 16 april mendatang,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengakui, dari sejumlah penjual bir yang disidak diwilayah kecamatan Bangli, rata-rata para penjual belum mengetahui adanya aturan tersebut. “Sesuai permendagri tersebut, yang diperbolehkan menjual mikol golongan A hanya supermarket dan hypermarket saja. Diluar itu, tentunya melanggar,” jelasnya.

Sementara itu, KBO. Satnarkoba Polres Bangli, Ipda. A A Gede Ginarta mengakui sidak kali ini masih bersifat sosialisasi saja. “Tindakan tegas akan kita lakukan setelah tanggal 16 april. Kalau ditemukan pelanggaran pastinya akan kita tindak,” pungkasnya. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER