DPRD Umumkan Jabatan Bupati Berakhir 8 Agustus

  • 04 Februari 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 10076 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Sesuai dengan amanat undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah DPRD Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2010 – 2015. Dalam rapat paripurna Rabu,(4/2), DPRD Tabanan melalui ketuanya I Ketut Suryadi mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil berakhir pada 8 Agustus mendatang.

Saat memimpin Paripurna, Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi menegaskan dalam undang-undang nomer 23 itu disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Atas dasar kami mengumumkan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati Tabanan akan berakhir 8 Agustus 2015 mendatang,”tegas Suryadi.

Berdasarakan pengumuman tersebut pihak DPRD Tabanan telah membuat surat pemberitahuan kepada bupati Tabanan nomer 131/284/DPRD tertanggal 4 Pebruari. Selain ke Bupati surat pemberitahuan juga dilayangkan ke KPU Tabanan bernomer 131/285/DPRD tertanggal 4 Pebruari. “Surat pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan wakil juga akan kita sampaikan ke KPU Tabanan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya lagi.

Selanjutnya kata dia, sesuai dengan ketentuan 30 hari sejak pemberitahuan pengumuman tersebut bupati dan wakil bupati wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan kepada DPRD Tabanan untuk kemudian dibahas sesuai mekanisme yang ada. “Artinya 30 hari setelah pemberitahuan ini diterima bupati dan wakil wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepada kami DPRD Tabanan,” ucapnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER