Raskin Yang Diperjualbelikan Akan Diproses Hukum

  • 02 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2290 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Penjabat Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada menegaskan semua pihak untuk mengawal program Raskin sehingga pendistribusiannya benar-benar sesuai sasaran dan tidak menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan. “Jangan sampai di Tabanan ada raskin yang dibagi rata atau diperjualbelikan, kalau itu terjadi akan dilakukan proses hukum bagi pelakunya”, tegas Sugiada saat Sosialisasi Raskin/Rastra 2016, Selasa (02/2).

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak ikut mengawal pendistribusian raskin tersebut sebagai salah satu wujud yadnya dalam melaksanakan swadharma masing-masing Karena pihaknya menilai program ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat dalam meringankan bebannya untuk memenuhi  kebutuhan yang paling pokok yaitu beras. “Program ini sangat strategis karena menyentuh langsung masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan berupa beras”, pungkasnya.

Sementara Ketua Panitia, I Gst.Putu Ekayana mengatakan sosialisasi tersebut tidak lain guna menyamakan persepsi tentang mekanisme dan prosedur administrasi dalam perindistribusian Raskin di Tabanan. Dijelaskan saat ini Kabupaten Tabanan sudah menyalurkan raskin/rastra di 133 Desa untuk pagu januari 2016 sebanyak 288.465 kg mendahului sosialisasi ini. “Semoga pelaksanaan pendistribusian raskin/rastra tahun 2016 ini dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga bisa sesuai dengan tujuan”, harapnya. Dipenghujung acara diadakan penyerahan raskin kepada rumah tangga miskin yang berhak oleh Penjabat Bupati Tabanan. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER