Sidang Engeline, Terdakwa Margriet Mentahkan BAP

  • 01 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3244 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Sidang kasus pembunuhan Engeline kembali dengan agenda pemeriksa Margriet sebagai terdakwa mementahkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat sebelumnya. Pasalnya Ibu angkat Engeline ini memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga terkesan emosional bahkan Majelis Hakim terpaksa harus bersuara tinggi dan membentak-bentak terdakwa karena keterangan yang diberikan oleh Margriet berubah-ubah dan berbelit-belit.

"Ini terdakwa memberikan keterangan berbeda-beda. Bahkan keterangan saudara berbeda dengan berkas pemeriksaan. Juga berbeda dengan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Padahal saat pemeriksaan saksi, majelis selalu tanya di akhir pemeriksaan, apakah ada keterangan yang mau dibantah, atau mau diklarifikasi, atau ada pertanyaan lainnya. Saudara terdakwa mengatakan semuanya sudah sesuai. Sekarang giliran anda diperiksa, keterangan anda malah banyak yang berubah," ujar Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (01/02).

Sinaga juga mencerca Margriet soal sidang di lokasi kejadian. Menurutnya, selama sidang di lokasi, Margriet tidak membantah apa pun. Seluruh keterangan yang diperagakan di lokasi baik oleh terdakwa sendiri, oleh Agus Tay Handa May, oleh Susiani, Handono, tidak ada satu pun yang dibantah.

"Terdakwa sendiri ikut di lokasi. Terdakwa sendiri membenarkan seluruh materi sidang di lokasi. Tetapi sekarang terdakwa malah memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujar Sinaga.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER