Soal Kontrak Bodong, BKD dan Disdik Lepas Tangan

  • 01 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4066 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Terungkapnya dua SK tenaga kontrak di SD N 3 Bajera Selemadeg yang Bodong kini masih misteri. Sementara dua instansi terkait yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saling lempar tanggungjawab. Pihak BKD mengaku dirinya justru merasa dirugikan karena SK tersebut dipalsukan. Begitu juga Disdik lempar tanggungjawab bahwa dirinya hanya menjalankan SOP, ada surat hadapan tenaga kontrak yang datang ke Disdik dan ada anggarannya ada sehingga pihaknya menganggarkan.

Hal tersebut terungkap saat kedua instansi tersebut dipanggil komisi I DPRD Tabanan untuk diminta klarifikasinya. BKD diminta klarifikasi pada Jumat lalu, sedangkan Disdik di panggil Komisi I pada Senin, (1/2). Anggota komisi DPRD Tabanan, I Putu Desta Kumara membenarkan pihaknya sudah memanggil kedua instansi terkait itu guna diminta klarifikasinya. “Untuk BKD sudah kita panggil Jumat lalu, sedangkan untuk Disdik baru tadi kita panggil,” ucapnya. Dalam pemanggilan tersebut BKD menurut Desta membenarkan kalau SK dua tenaga kontrak yang bertugas di SD N 3 Bajera itu adalah bodong. “Satu nomer SK ada tiga nama, yang asli adalah SK yang keuar pada 2013 lalu dan kini orangnya bertugas di SMA N 1 Penebel, sedangkan dua orang lagi dengan nomer SK yang sama yang diduga bodong bertugas di SD N 3 Bajera Sknya keluaran tahun 2015,” bebernya. Sedangkan hasil pemanggilan Kadisdik kata dia Kadisdik dalam hal ini mengaku menjalankan SOP. “Disdik beralasan pihaknya berani menganggarkan gaji kedua pegawai kontrak Bodong dari APBD itu dengan dasar adanya surat hadapan,” ucap Desta. Terkait kasus ini pihaknya mengaku akan segera melaporkan hasil koordinasi dengan pimpinan dewan. “Hasilnya nanti kita laporkan ke pimpinan dewan, apakah nanti perlu dibuat pansus atau tidak, kami juga belum tahu,” ucapnya.

Dipihak lain, kepala BKD, I Made Yasa membenarkan pihaknya memastikan kalau kedua SK kontrak tersebut adalah bodong, terbukti keduanya tidak ada dalam data base di BKD. “Kita justru merasa dirugikan karena, SK tersebut palsu dan tanda tangan saya dipalsu,” ucapnya. Sementara Kadisdik I Putu Santika menegaskan kalau kedua kontrak yang bodong itu selama ini digaji dari APBD. Meski demikian pihaknya enggan disalahkan lantaran Disdik menurutnya sudah berjalan sesuai dengan SOP yang ada. Istilah dia adalah sebagai pengguna. “Kami berani menganggarkan dengan dasar adanya surat hadapan, soal surat itu palsu dan SK itu bodong kami tidak tahu, karena ada surat hadapan dan anggaran ada ya kita anggarkan,” beber Santika.

Sementara Ketua Fraksi PDIP I Gede Suadnya Dharma yang juga anggota komisi I menuding ada yang tidak beres dengan data yang ada di BKD Pemkab Tabanan. “Kalau benar seperti itu, artinya data BKD Tabanan Amburadul dan perlu dipertanyakan,” tegasnya. Yang membuatnya miris bahwa, meski memiliki SK Bodong kedua tenaga kontrak tersebut mendapatkan gaji dari APBD, ini kata dia sangat memalukan. “Bagaimana bisa pegawai Bodong dapat gaji dari APBD, ini kan berarti ada kerugian negara, wah ndak beres ini,” tegas Suadnya Dharma. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER