Pendapatan Imigrasi Singaraja Capai Angka 4 Miliar Setahun

  • 26 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3549 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Sekitar empat miliar lebih pemasukan kepada negara dihasilkan dari pengurusan administrasi keimigrasian pada tiga kabupaten yang ada di Bali. Nilai tersebut berdasarkan penghitungan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja atas keberadaan 3.314 orang warga negara asing (WNA) yang terdapat di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.

“Angka pendapatan dari pelayanan keimingrasian yang dicapai pada tahun 2015 berjumlah Rp 4.657.233.716 serta masuk ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran 2015 sebesar 79,22 persen. Jumlah tersebut didapat dari tiga kabupaten yang menjadi wilayah Imigrasi Singaraja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Muhammad Hanif Rozariyanto, Selasa (26/1).

Menurut Hanif, dari 3314 orang WNA tersbeut, sebanyak 566 orang merupakan warga yang tercatat memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS). Sedangkan 182 orang merupakan WNA yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Angka tersebut belum termasuk WNA yang melakukan perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) yang mencapai angka 1738 orang.

Selain itu, beberapa pelayanan dari sektor perpanjangan ijin visa kedatangan atau yang dikenal dengan sebuatan VoA (Visa on Arrival) pun turut memberikan tambahan angka terhadap pendapatan keimingrasian. Dimana, lanjut Hanif, tercatat sebanyak 982 orang WNA ditahun 2015 yang diberikan pelayanan dan menjadi pendapatan disektor pelayanan keimingrasian.

VoA merupakan bentuk dokumen keimigrasian yang dapat diperoleh oleh warga asing langsung di kawasan perbatasan antar negara. VoA adalah bentuk dokumen layaknya tiket masuk yang memiliki batas waktu tertentu umumnya di Indonesia berlaku selama 30 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang pemberlakuannya.

Sementara itu, pihak kantor Imigrasi Singaraja pun tercatat telah mengeluarkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 3380 lembar. Hanafi mengatakan, pendapat tersebut masuk ke dalam kategori devisa negara yang diperoleh dari sektor Penghasilan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Dikatakan, kedatangan sejumlah WNA ke Bali khususnya di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja bukan sebatas untuk berwisata. Banyak dari warga negara asing tersebut yang datang untuk tujuan belajar, usaha, dan termasuk menetap di Bali khususnya yang sudah tua.

Dikonfirmasi terkait titik masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Buleleng, Hanafi menyebut sejumlah kawasan yang menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di tiga kabupaten Tersebut. Berdasarkan data warga asing yang masuk melalui TPI Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terdapat 148 orang WNA yang merupakan anak buah kapal ditambah satu orang yang merupakan warga asal Indonesia.

Sedangkan angka keberangkatan ditempat yang sama tercatat lebih kecil dengan jumlah 93 orang asing dan 16 orang yang merupakan warga negara Indonesia.

“Data kedatangan warga negara asing yang berstatus anak buah kapal, terdapat di Kabupaten Karangasem terpatnya di TPI Pelabuhan Padangbai. Disana (Pelabuhan Padangbai, Red) tercatat 333 orang WNA dan keberangkatannya pun dalam jumlah yang sama. Sedangkan yang warga Indonesia ada 21 orang yang berangkat melalui TPI Pelabuhan Padangbai di tahun 2015,” ujar Hanafi.

Dikonfirmasi terkait dengan WNA mana saja yang datang melalui laut, Hanafi mengatakan sebagian besar merupakan warga asing dari Tiongkok. Kedatangan mereka pun sebagian besar menggunakan kapal ikan kerapu yang melakukan hubungan perdagangan dan juga dengan kapal barang.

Terkait dengan sejumlah warga yang datang melalui pelabuhan-pelabuhan tersebut, Hanafi pun mengaku ada yang bermasalah dan terpaksa harus di deportasi  atau dikembalikan ke negara asal. Hanafi menyebut terdapat 22 orang yang sudah dideportasi dalam tahun 2015 dan sebagian besar bermasalah dengan kelebihan batas waktu ijin kunjungan yang telah ditetapkan.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER