Pergub Pertambangan Segera Diteken Gubernur Bali

  • 18 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2932 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Hingga saat ini, Pemprov Bali tak kunjung menyikapi dan melaksanakan kewenangan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pelimpahan kewengan dari kabupaten ke provinsi. Padahal, salah satu kewenangan provinsi yang cukup urgen adalah terkait perizinan tambang.

Mencermati kondisi ini, Komisi III DPRD Bali mengundang pihak eksekutif dalam rapat di Gedung Dewan, Senin (18/1). Dalam rapat tersebut, dewan menyorot dua hal. Pertama, terkait belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dalam pelayanan perizinan tambang di Bali.

Kedua, pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi sebagaimana diatur UU Pemerintahan Daerah ini justru tidak sinkron dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Retribusi. Pasalnya, dalam UU Retribusi, justru kewenangan penarikan retribusi ada di pemerintah kabupaten dan kota.

"Karena itu, kita dorong agar UU Retribusi ini direvisi. Kita juga mendorong eksekutif, agar segera membuat Pergub Pertambangan sehingga tidak terjadi kevakuman aturan hukum seperti saat ini," kata Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba, usai rapat tersebut.

Dikatakan, lantaran Pergub Pertambangan ini belum diterbitkan, ada banyak masalah di lapangan. Di antaranya adalah maraknya tambang liar. "Mereka menjadi liar, karena kabupaten dan kota tak berani terbitkan izin. Sementara provinsi belum menyediakan perangkat untuk melayani perizinan dimaksud," ujar Tamba.

Diakuinya dalam pertemuan tersebut, eksekutif mengatakan bahwa saat ini Pergub Pertambangan akan segera diteken Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Bahkan dijanjikan eksekutif, baik Pergub maupun serah terima Personel, Perangkat, Peraturan dan Dokumen (P3D), paling lambat akan final pada tanggal 31 Maret mendatang. "Per 31 Maret, Kantor Pelayanan Perizinan juga beroperasi," ucapnya.

Meski kantor ini sudah akan dioperasikan, namun statusnya masih sebatas Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali. "Kita dorong agar ke depan di bawah Dinas Pertambangan. Tetapi untuk saat ini, kita fokus agar masyarakat secepatnya mendapat pelayanan," pungkas Tamba.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER