Suwitra Wirawan Bantah Terlibat Penipuan CPNS

  • 17 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3140 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Anggota DPRD Bali Bagus Suwitra Wirawan (BSW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut dia, seluruh sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya, hanyalah fitnah belaka.

"Tuduhan itu salah alamat. Itu tidak benar," tandas Suwitra Wirawan, di Denpasar, Minggu (17/1).

Menurut dia, laporan Made Ariawan ke Polresta Denpasar, sesungguhnya tak layak dialamatkan kepada dirinya. Apalagi jika laporan dengan Nomor 295/ VII/ 2015/ Bali/ SPKT tertanggal 2 Juli 2015 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP itu, kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, sesungguhnya peristiwa yang dilaporkan Ariawan ini, terjadi beberapa tahun lalu atau sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Bali. Awalnya, Ariawan dengan Dewa Made Suryarata, bertemu dan berkenalan di sebuah pertunjukan calonarang. Dalam perkenalan tersebut, keduanya kemudian diduga membicarakan tentang pekerjaan.

Namun Suwitra Wirawan tak mengetahui persis, apakah dalam obrolan tersebut Dewa Made Suryarata menjanjikan pekerjaan untuk menjadi CPNS kepada Ariawan ataukah Ariawan yang meminta tolong kepada Dewa Made Suryarata yang menjanjikan. Pasalnya, Dewa Made Suryarata tidak pernah berkoordinasi dengan Suwitra Wirawan tentang masalah CPNS tersebut sebelumnya.

"Setelah menemui jalan buntu, Dewa Made Suryarata akhirnya mengajak Wayan Ariawan mendatangi rumah saya. Saat itu diungkapkan keinginan Dewa Made Suryarata, agar saya dapat membantu Wayan Ariawan untuk menjadi CPNS," beber Suwitra Wirawan.

Dalam pertemuan di kediaman Suwitra Wirawan tersebut, Dewa Made Suryarata juga berjanji akan menitipkan sejumlah uang kepada Suwitra Wirawan. "Ketika itu, saya hanya menyampaikan akan berusaha membantu dan tidak pernah menjanjikan tentang CPNS tersebut," bebernya.

"Saya juga mengatakan, apabila saya tidak berhasil membantu untuk mencarikan CPNS tersebut, maka akan akan mengembalikan uang yang akan Dewa Made Suryarata titipkan kepada saya," imbuh Suwitra Wirawan.

Politisi asal Badung itu akhirnya kaget saat dirinya menerima panggilan dari Polresta Denpasar. Dalam panggilan tersebut, dirinya dilaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP oleh Wayan Ariawan, sesuai dengan laporan Nomor 295/ VII/ 2015/ Bali/ SPKT tertanggal 2 Juli 2015.

"Jujur saya sangat terkejut. Sebab uang titipan yang dititipkan oleh Dewa Made Suryarata untuk mencarikan pekerjaaan sebagai CPNS, telah dikembalikan kepada Dewa Made Suryarata," tegasnya.

Mencermati kondisi ini, Suwitra Wirawan menegaskan bahwa sesungguhnya Wayan Ariawan tidak tepat mempolisikan dirinya. "Apa yang dilakukan Wayan Ariawan, yakni melaporkan saya ke Polresta Denpasar, itu salah alamat," pungkas Suwitra Wirawan.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER