Desak Pelaksanaan Munas, Golkar Bali Surati Mahkamah Partai

  • 09 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2354 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Partai Golkar saat ini mengalami kekosongan legalitas hukum. Ini terjadi lantaran Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015.
SK tertanggal 30 Desember 2015 tersebut, berisi Pencabutan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Hasil Munas IX Ancol. Dengan SK baru ini, maka keberadaan Partai Golkar sebagai partai politik dengan merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011, mengalami kekosongan legalitas hukum.

"Berkaitan dengan kondisi ini, kami sudah bersurat ke Mahkamah Partai Golkar. Intinya, kami meminta Mahkamah Partai Golkar untuk segera menggelar sidang untuk membahas penyelenggaraan Munas," ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali (kubu Agung Laksono) Gede Sumarjaya Linggih, di Denpasar, Jumat (8/1).

Menurut dia, Munas harus segera diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar dalam rangka menyelesaikan kekosongan legalitas hukum Partai Golkar di depan negara. Selain itu, Munas ini juga penting, karena menyangkut eksistensi kader-kader Partai Golkar yang duduk di DPRD maupun DPR RI.

Dalam surat ke Mahkamah Partai Golkar, demikian Sumarjaya Linggih, pihaknya juga mencantumkan hal tersebut sebagai salah satu alasan pentingnya segera digelar Munas. Apalagi di Bali, Partai Golkar memiliki anggota yang cukup signifikan di DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/ Kota.

"Kami mempertanyakan keberadaan legalitas kami sebagai anggota Partai Golkar, dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis sesuai dengan peran dan fungsi dalam lembaga legislatif," tandas Sumarjaya Linggih.

Surat DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nomor 001/ DPD/ Golkar-Bali/ I/ 2016 ini dilayangkan kepada Mahkamah Partai Golkar tertanggal 5 Januari 2016. Surat ini ditekan Ketua  DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gede Sumarjaya Linggih dan Sekretaris Dewa Made Widiyasa Nida.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER