Pelaku Judi Dadu Dibekuk

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 2275 Pengunjung

Klungkung, suaradewata.com- Jajaran Satuan Reserse Polres Klungkung, berhasil menggrebek judi dadu, di pinggir jalan raya tangkas, Banjar Ambengan, Tangkas, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Hal itu dikatakan Paur Humas Iptu I Nyoman Sarjana, atas seijin Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra wahyudi  SiK, Kamis, 7/16.

Dikatakan juga, dari penggerebegan tersebut, tersangka dengan inisial I KS alias W, (34 tahun), alamat Banjar Pegatepan, Gelgel, dan I WS alias J (47), alamat Dusun Tangkan, Desa Gelgel, Kecamatan / Kab. Klungkung dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 407.000,- ( Empat Ratus Tujuh Ribu Rupiah ), serta satu lembar perlak yang berisi enam jenis gambar, tiga buah dadu bergambar, satu lembar plastic warna coklat, satu lembar terpal warna hitam, 2 buah kantong kain warna hitam, satu buah ember penututp dadu warna putih, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung.

Keberhasilan Anggota Reskrim Polres Klungkung menangkap judi dadu tersebut, berkat adanya imformasi dari masyarakat, Berdasarkan imformasi tersebut Satuan Reskrim Polres Klungkung langsung bergerak dan mendatangi tempat yang dimaksud. Dari tempat tersebut, ditemukan telah menggelar permainan judi dadu.

Penggerebegan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung tidak berlangsung lama dan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Klungkung untuk diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung, tersangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maxsimal10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER