Tim SMS Optimis Menangkan Perkara di MK

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2969 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Dari enam Pilkada serentak di Bali, Pilkada Kabupaten Karangasem yang masih menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terjadi setelah Tim Pemenangan Paket SMS (Wayan Sudirta - Ni Made Sumiati) melayangkan gugatannya pasca-pemungutan suara 9 Desember lalu.

Bahkan jelang sidang pendahuluan di MK, Tim Pemenangan Paket SMS optimistis akan memenangkan perkara tersebut. Optimisme ini didasari data-data serta fakta yang dimiliki Tim Pemenangan Paket SMS, yang mengarah pada adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Karangasem 9 Desember lalu.

"Kita optimis akan memenangkan perkara di MK. Kita memiliki bukti-bukti yang kuat," tandas Ketua Tim Pemenangan Paket SMS, Wayan Sutena, di Denpasar, Rabu (6/1).

Menurut dia, hingga saat ini Tim Pemenangan dan Relawan Paket SMS terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dalam Pilkada Karangasem. Bukti-bukti tersebut kemudian dikumpulkan serta disaring di pusat data. Selain itu, bukti-bukti yang ada dijadikan acuan dalam mencermati indikasi-indikasi pelanggaran TSM dalam Pilkada Karangasem.

Selain data, Tim Pemenangan Paket SMS juga mengumpulkan keterangan saksi bersama pengacara. Dari kajian atas bukti-bukti yang ada serta mendengarkan keterangan saksi, Tim Pemenangan Paket SMS menemukan ratusan pelanggaran di C-1.

Salah satunya berupa rekapitulasi yang tanpa menyertakan tally. Padahal, cara tally ini diatur dalam Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2015.

Menurut dia, dari 923 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh Kabupaten Karangasem, hanya puluhan TPS saja yang menerapkan cara tally. Ia berpandangan, tidak menerapkan cara tally dalam rekapitulasi C-1 Plano, membuktikan telah terjadi pelanggaran massif pada Pilkada Karangasem lalu.

"Ini kenapa bisa massif begitu pelanggarannya? Ada apa di balik semua itu?” tanya Sutena, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung.

Sutena mengaku pihaknya cukup kaget ketika mendapatkan fakta bahwa ada banyak TPS yang merekap tidak menggunakan cara tally. "Logikanya, dengan meniadakan tally maka akan memudahkan oknum KPPS menyalahgunakan kewenangannya untuk mencuri suara pasangan calon yang didukungnya. Sebab, untuk menggelembungkan suara pasangan calon tertentu, tinggal mengganti angkanya dan tidak perlu repot menghapus tally yang memerelukan waktu lama untuk melakukannya," tegasnya.

Bagi Sutena, tidak menyertakan cara tally dalam rekap di TPS ini, jelas-jelas mengindikasikan ada unsur pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Karangasem. "Ini hanya salah satu bukti saja, belum lagi bukti-bukti lainnya yang nanti akan kita beberkan dalam sidang di MK," tandas Sutena.

Formulir model C1 Plano adalah salah satu dokumen mahkota dalam Pemilu. Formulir C1 Plano ini berukuran sebesar papan tulis, yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahap penghitungan suara. Di Formulir C1 Plano, petugas KPPS menera satu demi satu perolehan suara kandidat dengan cara tally, yaitu membuat garis tegak satu demi satu, yang pada setiap hitungan kelima diberi garis mendatar.

Proses penghitungan suara dan pengisian Formulir C1 Plano ini berlangsung terbuka dan bisa disaksikan semua yang hadir di TPS. Baik tujuh petugas KPPS, saksi kandidat, pengawas pemilu lapangan (PPL) dan pengawas TPS, serta masyarakat sekitar (pemilih maupun nonpemilih), dalam menyaksikan pengisian Formulir C1 Plano ini.

Usai penghitungan suara, KPPS kemudian menjumlahkan perolehan suara masing-masing kandidat, dan menuliskannya di Formulir C1 Plano. Formulir yang ditandatangani petugas KPPS dan saksi kandidat ini juga memuat informasi jumlah suara sah dan tidak sah.

Formulir C1 Plano, dilengkapi hologram dan merupakan dokumen penghitungan suara paling otentik. Bahkan, di internal KPU, Formulir C1 Plano diistilahkan sebagai dokumen mahkota. Sebab, apa yang tertera di dokumen inilah yang menjadi acuan bagi penulisan dokumen-dokumen lainnya, terutama formulir C1 (dokumen hasil penghitungan suara yang dibuat KPPS yang pengisiannya merujuk pada Formulir C1 Plano).san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER