Kubu ARB Bantah Terjadi Kekosongan Kepemimpinan

  • 04 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3031 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Sekjend DPP Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (ARB) Idrus Marham, membantah keras isu yang menyebutkan bahwa telah terjadi kekosongan kepemimpinan di Partai Golkar setelah Menkumham telah mencabut SK Tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol. Menurut dia, dalam persoalan Partai Golkar, harus dilihat secara komprehensif.

"Jadi, yang memahami ini secara hukum, tidak ada kekosongan kepemimpinan," kata Idrus, disela-sela Rapat Konsultasi Nasional
Partai Golkar di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Senin (4/1).

Dikatakan, berdasarkan hukum dan aturan organisasi, DPP Partai Golkar yang sah dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan PTUN Jakarta Utara adalah DPP Partai Golkar hasil Munas IX di Bali. Ia berargumen, pasca-Munas IX yang menghasilkan dualisme kepemimpinan, kubu ARB menempuh langkah-langkah secara internal, namun tak membuahkan hasil.

"Akhirnya kita tempuh melalui dua jalur hukum," ucapnya. Pertama, pihaknya menggugat SK Menkumham tentang Pendaftaran DPP Partai Golkar Hasil Munas IX di Ancol. "Ini telah mendapat putusan dari PTUN dan telah diperkuat oleh putusan MA. Bahkan juga telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mencabut SK tanggal 30 Desember 2015," paparnya.

Kedua, kata Idrus, pihaknya menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti penyelenggara Munas Ancol, Menteri Hukum dan HAM, dan lain-lain. Putusannya pun jelas, bahwa menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Munas IX di Bali yang hasilnya adalah menetapkan ARB sebagai Ketua Umum, Idrua Marham sebagai Sekjend dan Akbar Tanjung sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

"Keputusan ini berlaku serta merta, artinya meskipun pihak terkait melakukan upaya hukum, tetap tidak menghambat putusan PTUN Jakarta Utara tersebut, yang sudah diperkuat oleh putusan PT Jakarta," tandas Idrus.

Atas dasar itu, kubu ARB berkeyakinan bahwa secara organisatioris dan hukum, kepengurusan hasil Munas IX di Bali adalah sah adanya. "Jadi, yang memahami ini secara hukum, tidak ada kekosongan kepemimpinan. Berdasarkan hukum dan aturan organisasi, DPP Partai Golkar yang sah dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan PTUN Jakarta Utara adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali," tandasnya.

Idrus tak menampik, setelah SK Menkumham Tentang Pengurus Partai Golkar Hasil Munas IX Ancol dicabut, maka yang terdaftar di Kemenkumham adalah DPP Partai Golkar hasil Munas VIII di Riau. Tetapi, DPP Partai Golkar hasil Munas VIII Riau telah melakukan Munas IX di Bali pada tanggal 30 November - 4 Desember 2014.

"Jadi, siapapun di negeri ini, harus taat pada aturan yang ada. Jangan memberikan komentar kalau tidak paham substansi masalah atau memang mereka itu sudah punya niat-niat tidak baik," pungkas Idrus.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER