KPU Bali Siap Hadapi Gugatan SMS

  • 23 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2553 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, siap menghadapi gugatan hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Wayan Sudirta - Made Sumiati (SMS), di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan KPU Bali juga sudah membentuk tim supervisi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PPHP).

Selain itu untuk menghadapi gugatan ini, KPU Bali juga sudah menelusuri nomor register gugatan pasangan calon yang diusung PDIP itu, di MK. "Dan kami bersama bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Bali, sudah menyatukan barisan guna menghadapi gugatan ini," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Raka Wiarsa Sandhi, saat dikonfirmasi via selulernya di Denpasar, Selasa (22/12).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi serta mengecek gugatan Paket SMS ini via website KPU RI. "Dan memang benar, gugatan SMS sudah masuk ke MK per tanggal 20 Desember 2015 Pukul 08.35 WIB,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan lampiran Surat Keputusan MK Nomor 120/ PAN.MK/ 12/ 2015 tertanggal 21 Desember 2015 dengan perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015, maka nomor pengajuan permohonan perkara di MK oleh Paker SMS adalah 43/ PAN/ PHP-BUP/ 2015.

Terkait gugatan ini, KPU Bali tidak bisa memberikan tanggapan apapun. Yang bisa dilakukan hanya melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan oleh KPU RI. KPU Bali bersama KPU Kabupaten Karangasem, memastikan akan memberikan jawaban yang tegas dan jelas dalam sidang di MK nanti.

Hanya saja sejauh ini, KPU Bali belum tahu persis apakah gugatan Paket SMS diterima atau ditolak di MK. "Kalau gugatannya diterima, tentunya proses akan lanjut dan diperkirakan proses ini akan memakan waktu 45 hari sampai ditetapkannya keputusan oleh MK,” jelas Raka Sandhi.

Dengan adanya gugatan ini, maka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Karangasem tetap akan molor dari jadwal sebelumnya. "Kalau sudah ada keputusan dari MK atas gugatan yang dilayangkan Paket SMS, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Raka Sandhi.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER