Gugatan Tim SMS Tak Direstui PDIP

  • 17 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3188 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Pilkada Kabupaten Karangasem, telah usai. Dari rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri - Arta Dipa (Mas-Dipa), dipastikan mengungguli perolehan suara atas pasangan Wayan Sudirta - Ni Made Sumiati (SMS) dan paket Sukerana - Kisid (Sukses).

Terhadap hasil ini, tim pasangan calon SMS berencana untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja rencana ini terancam kandas, karena tak direstui DPD PDIP Bali. DPD PDIP Bali bahkan meminta tim pemenangan SMS, agar legowo menerima hasil Pilkada.

Bahkan, pasangan calon SMS bersama para saksi dan tim pemenangan yang dipimpin Wayan Sutena, juga diminta untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem. Hal ini dibenarkan Sekretaris DPD PDIP Bali IGN Jaya Negara, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, di Denpasar, Kamis (17/12).

"Terkait Pilkada Kabupaten Karangasem, DPD PDIP Provinsi Bali sesungguhnya sudah mengeluarkan surat secara resmi kepada tim pemenangan dan pasangan calon," jelasnya.

Surat Nomor 098/ IN/ DPD/ 02/ XII/ 2015 tertanggal 16 Desember 2015 tersebut diteken Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster dan Sekretaris IGN Jaya Negara, serta ditembuskan kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto dan Korwil Bali DPP PDIP Prananda Prabowo. "Surat tersebut intinya menginstruksikan tim pemenangan agar tidak melakukan gugatan dan meminta pada semua saksi agar menandatangani hasil pleno di KPU,” papar Jaya Negara.

Instruksi ini dilakukan, kata dia, dalam rangka turut menyukseskan Pilkada serentak 2015 khususnya Pilkada Kabupaten Karangasem. Apalagi, instruksi ini dikeluarkan oleh DPD PDIP setelah memperhatikan evaluasi tim pemenangan serta laporan tim pemenangan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

DPD PDIP Bali, diakuinya juga telah mencermati hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Karangasem 9 Desember 2015, di mana pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 77.507 suara atau 30,95 persen, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 104.560 suara 41,75 persen dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 68.348 suara 27,29 persen.

"Dengan memperhatikan jumlah perbedaan perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 mencapai 27.053 suara atau 10,80 persen, maka sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak memungkinkan untuk melakukan gugatan ke MK,” tegas Jaya Negara.

Selain itu, imbuh politisi asal Kota Denpasar ini, DPD PDIP Bali juga mencermati arahan DPP PDIP. Dari berbagai catatan tersebut, DPD PDIP Bali menginstruksikan empat poin kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Wayan Sudirta -Made Sumiati dan tim pemenangan.

Pertama, DPD PDIP Bali mengusulkan untuk menugaskan I Gde Dana dan Made Ruspita sebagai saksi pada rapat pleno KPU Kabupaten Karangasem tanggal 17 Desember 2015 dengan tidak mengurangi kewenangan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wayan Sudirta-Made Sumiati, apabila mempunyai saksi lain. Kedua, saksi-saksi yang ditugaskan oleh partai, agar hadir dan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.

Ketiga, apabila saksi-saksi yang ditugaskan oleh partai dalam rakapitulasi oleh KPU Kabupaten Karangasem tersebut melihat, mendengar, mengetahui adanya pelanggaran agar dicatat dan dilaporkan dalam Form DB 2 KWK. Keempat, kader-kader partai dan saksi-saksi partai dalam Pilkada Kabupaten Karangasem 2015 dilarang melakukan tindakan yang merugikan citra partai.
 
"Itulah instruksi partai, harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab dengan tetap menjaga kehormatan partai, citra partai, kebijakan partai dan dengan tetap menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karangasem,” pungkas Jaya Negara.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER