Kuras ATM, Perempuan Paruh Baya Diciduk

  • 10 September 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2348 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Sepandai pandainya tupai melomat pasti akan terjatuh. Ungkapan tersebut paling tepat diberikan kepada wanita cantik Iskandariyah,44 asal Singaraja yang tinggal di  Banjar Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pasalnya di ciduk jajaran Satreskrim Polres Jembrana mencuri ATM beserta mengambil seluruh isinya.

Dari informasi yang dihimpun kamis (10/9) terungkapnya kasus ini berawal dari korban yakni Ni Nyoman Sri Widiani,46 yang tinggal di di Jl. Pulau Menjangan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana mengecek saldo tabungannya dan dikatakan oleh pihak bank sudah habis. Karena merasa tidak pernah menarik tabungan selama setahun sehingga hal ini dilaporkan ke mapolres jembana pada tanggal 7 September 2015 dengan nomor laporan,LP/217/IX/2015/Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, terungkapnya aksi pelaku ini setelah korban mel;aporkn hal ini. Sebelumnya diceritakan kalau antara pelaku dan korban adalah teman baik dan sempat menarik uang di ATM setahun. “korban sempat menarik uang di ATM pada 24 Oktober 2014 lalu bersama pelaku. Sehingga nomor PIN ATM korban diketahui oleh pelaku. Pelaku yang sudah mengetahui nomor PIN korban, langsung mencuri ATM dan buku tabungan korban pada tanggal 26 Oktober 2014 yang ditaruh di atas meja yang berada dikamarnya, lalu menguras isinya selama setahun hingga Rp 130 juta lebih,” katanya

 Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, setelah pelaku berhasil mengambil kartu ATM dari kamar korban, lalu dikuras dengan mentransfer uang senilai Rp. 19,5 juta ke rekening saudaranya, DinaAnggun Lestari. Mengirim uang Rp. 3 juta ke nomor rekening kerabat lainnya, Amrul Hidayah sebesar Rp. 3 juta. Selain itu, pelaku juga mentrasfer sebesar Rp. 26 juta ke nomor rekening suaminya, Wahyudi, mentransfer uang Rp. 20 juta untuk pembayaran uang muka pembelian sepeda motor Kawaski Ninja.

Pelaku dalam menguras isi ATM korban tidak sampai disitu, melainkan lagi mengirimkan dana Rp. 9,4 juta ke rekening DinaAnggun Lestari, kerekening suaminya, Wahyudi Rp. 10,6 juta serta mengirim uang ke rekening pelaku sendiri Rp. 8,450 juta dan Rp. 51,6 juta. Sehingga total dana yang dikuras dari rekening korban sebesar Rp. 130,550 juta. “Kini tersangka dan barang bukti  sudah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” jelasnya.dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER