KPU Tabanan Tuntas Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

  • 04 Maret 2024
  • 16:25 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2973 Pengunjung
Suasana Pleno saat PPK Tabanan, membacakan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tabanan, Minggu (3/3/2024) di Hotel Saranam Baturiti, Tabanan. SD/ayu/ist

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar Rapat Pleno untuk merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tabanan, Minggu (3/3/2024) di Hotel Saranam Baturiti, Tabanan.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengakui adanya sejumlah catatan administrasi yang perlu diperbaiki sebelum hasil rekapitulasi tersebut diumumkan secara resmi.

Menurut Suwitra, catatan administrasi tersebut merupakan hasil koreksi yang diperoleh dari Rapat Pleno di tingkat kecamatan beberapa waktu sebelumnya. "Kami temukan beberapa catatan administrasi yang harus segera disempurnakan. Catatan ini merupakan hasil temuan dari rapat pleno tingkat kecamatan yang lalu," paparnya.

Meskipun ada catatan administrasi yang harus diperbaiki, Suwitra menegaskan bahwa perbaikan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara pada Pemilu 14 Februari lalu.

Salah satu catatan administrasi yang perlu perbaikan adalah pencatatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki kesalahan jumlah antara pemilih perempuan dan pemilih laki-laki.

Selain itu, catatan lainnya mencakup jumlah surat suara yang diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada yang jumlahnya lebih, ada yang jumlahnya kurang, atau bahkan surat suara yang cetakannya buram sehingga memerlukan pergantian dan pencatatan ulang.

Suwitra menambahkan bahwa proses perbaikan administrasi tersebut sedang berlangsung dan tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara karena sifatnya hanya administratif.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Ketut Narta, membenarkan perihal tersebut.

Namun, hal tersebut tidak berdampak pada perubahan hasil perolehan suara. "Meskipun tidak ada perubahan dari hasil perolehan suara, tapi dalam proses ini akan ada perubahan-perubahan jumlah surat suara yang digunakan," terangnya.

Narta juga menyoroti perlunya melakukan perubahan bagi pemilih yang seharusnya masuk ke dalam DPT tetapi di lapangan justru masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Hal ini dilakukan agar tidak menjadi masalah di tingkat provinsi maupun nasional, " pungkasnya. ayu/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER