Resmi Ditahan di Lapas Tabanan. Jro Dasaran Alit Teriak 'Bahagia'

  • 04 Januari 2024
  • 23:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1704 Pengunjung
Jro Dasaran Alit saat digiring menuju Lapas Kelas IIB Tabanan, Kamis (4/1/2023). (ayu trisna)

Tabanan, suaradewata.com – Kadek Dwi Arnata, 21, alias Jro Dasaran Alit (JDA), secara resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan setelah berkas perkaranya dilimpahkan tahap II, Kamis (4/1/2023).

Pemuda yang sering kali viral dengan aktifitas spiritualnya itu akan dititip di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 har kedepan. Selanjutnya JDA akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Pantauan di lapangan ia tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 10.36 WITA didampingi para penyidik dari Polres Tabanan. Saat hendak masuk ke gedung Kejari Tabanan awak media sempat menanyai JDA dan dengan nada tegas JDA menjawab ‘Bahagia’.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Anom Sukawinata menjelaskan bahwa Kejari Tabanan telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan JDA terhadap NCK. “Pelimpahan tahap II ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti sehingga terhadap tersangka selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Tersangka pun dititip di Lapas Kelas IIB Tabanan. Dan sebagai persiapan persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun rencana dakwaan. Sehingga setelah rampung akan secepatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan.

“Adapun tersangka disangkakan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada pasal 6 huruf C itu JDA diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp300 Juta.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menyebutkan ada enam jaksa yang menangani kasus JDA ini. Termasuk Kepala Kejari Tabanan. “

Sedangkan saat ditanya soal rencana tim pengacara JDA untuk mengajukan penangguhan penahanan, dirinya mempersilakan karena itu merupakan hak tersangka."Silahkan bersurat ke kami. Nanti kami akan pertimbangkan, apakah surat penangguhan layak atau tidak," pungkasnya.

Disisi lain Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan menyayangkan penahanan kliennya yang kini dijebloskan ke Lapas Tabanan selama 20 hari ke depan. Sebab menurut Mulyawan kliennya sudah bertindak kooperatif, sehingga alasan polisi bahwa Dasaran Alit dikhawatirkan melarikan diri dinilai berlebihan.

"Saya kira itu kekhawatiran yang mengada-ada, yang mengatakan takut melarikan diri. Dari awal klien kami sudah kooperatif sekali, kenyataannya kalau dikatakan mau melarikan diri, tanggal 29 (Desember 2023) beliau hadir langsung ke Polres Tabanan untuk hadir dalam penyidikan tersebut," ungkapnya.

Pihaknya pun selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Dasaran Alit dinilai kooperatif, menghindari hal-hal yang membuatnya tidak nyaman atau stres, dan Dasaran Alit yang seorang mahasiswa bisa belajar di rumah. Ayu/yok


 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER